RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran

Bekasi tidak terapkan PSBB total.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 12:18 WIB
RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran
Ilustrasi jam malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]

Fokus utama adalah pada titik keramaian seperti di Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.

"Setelah pukul 23.00 WIB, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong," kata Wijonarko.

Polisi bersama dengan Pemkot Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Alun-alun Kota Bekasi dimana banyaknya jumlah pedagang.

"Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini," tutup Wijonarko.

Baca Juga:Jakarta Masih Padat di Hari Pertama PSBB Total

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini