Hadeehh! Jakarta Darurat Corona, Masih Ada Saja Warga Tak Pakai Masker

Sebagain masyarakat sudah disiplin menggunakan masker.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Senin, 14 September 2020 | 12:58 WIB
Hadeehh! Jakarta Darurat Corona, Masih Ada Saja Warga Tak Pakai Masker
Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

"Karena ini namanya operasi yustisi walaupun ini hari pertama pelaksanaan PSBB berdasarkan Pergub 88 Tahun 2020, tetapi sudah tidak lagi dengan imbauan, kita sudah mulai langsung dengan penindakan," ujar Sambodo.

Dalam penindakan tersebut, Sambodo mengemukakan pihaknya mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Apabila ada yang tidak melaksanakan tentu berdasarkan peraturan gubernur tersebut maka ditindak dengan kerja sosial selama 60 menit kalau pertama kali, dan denda Rp250 ribu," ujar Sambodo.

Rem Darurat

Baca Juga:Operasi Penggunaan Masker, Polda Metro: Bukan Imbauan, Langsung Penindakan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.

Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," pungkasnya.

Baca Juga:RESMI! Kota Bekasi Terapkan Jam Malam, Pukul 23.00 WIB Dilarang Berkeliaran

Aturan baru penerapan PSBB ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 yang diterbitkan hari ini. Aturan ini merevisi Pergub nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB yang sempat diberlakukan di masa awal pandemi sejak 10 April sampai bulan Juni.

REKOMENDASI

News

Terkini