Penumpang KRL Diminta Tak Pakai Masker Scuba atau Buff, saat Naik Kereta

Virus masih bisa masuk.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 September 2020 | 18:01 WIB
Penumpang KRL Diminta Tak Pakai Masker Scuba atau Buff, saat Naik Kereta
Penumpang KRL Jabodetabek diminta tidak memakai masker scuba atau buff saat naik KRL.

Namun demikian, Ia mengatakan pihaknya tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat kepada penggunanya.

Anne mengatakan pada pemberlakuan PSBB tahap kedua ini jam operasional KRL masih dimulai pukul 04.00-21.00 WIB dengan 975 perjalanan KRL per hari.

“Namun masih akan dilakukan evaluasi kembali dengan mempertimbangkan pergerakan masyarakat yang menggunakan KRL di masa PSBB ini,” katanya.

Dia menyebutkan kapasitas pengguna KRL pun masih berlaku sesuai aturan yaitu 74 orang per kereta guna tetap menjaga jaga jarak fisik (physical distancing), pengguna dapat mengatur waktu perjalanannya dengan menghindari jam-jam sibuk.

Baca Juga:Jumlah Kasus Aktif Covid di Jakarta Menurun Saat PSBB II, Jawa Barat Naik

Salah satu penerapan protokol kesehatan yang ketat saat naik KRL yaitu dengan menggunakan masker. PT KCI mengajak pengguna senantiasa memakai masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

“Untuk kesehatan bersama, sangat dianjurkan menggunakan masker yang efektivitasnya mencukupi dalam mengurangi droplet atau cairan. Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan. Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung,” kata Anne.

Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, seperti bagi anak dibawah lima tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL.

Bagi orang lanjut usia atau berusia diatas 60 tahun, setiap harinya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB. Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik diluar jam sibuk.

KCI menghimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas di rumah, terutama mereka yang bidang pekerjaannya tidak termasuk dalam pengecualian pada aturan PSBB.

Baca Juga:FEB Untan Lockdown, Seorang Dosen Positif Virus Corona

“Transportasi publik tersedia untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” kata Anne.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini