SuaraJakarta.id - Rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi terancam penjara. Bahkan denda jutaan rupiah. Mereka bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Hal itu dipastikan Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila.
"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.
Baca Juga:Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga Minta Maaf ke Pengguna Jalan
Polisi sudah memeriksa salah satu dari rombongan pesepeda yang masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tersebut.
Terungkap bahwa rombongan sepeda tersebut konvoi untuk mengunjungi tempat kedai kopi hits.
"Mereka mau ke Kopi Dawung (kedai kopi) . Dari rest area lewat jalan kampung sebelah rest area itu menuju ke Kopi Dawung. Jadi tidak melewati tol seharusnya. Tapi ada beberapa orang ini yang motong jalan lewat tol," kata Kamila.
Menanggapi informasi yang viral yakni pesepeda masuk Tol Jagorawi pada Minggu 13 September 2020 pukul 11.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan pihak Kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap pelanggaran tersebut.
Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.
Baca Juga:Konvoi Gowes Masuk Tol Jagorawi, 7 Pesepeda Siap Jalani Proses Hukum
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Jasa Marga dan pihak Kepolisian, rombongan pesepeda berasal dari Bekasi dan Pamulang.