Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Penjara

Ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 08:48 WIB
Pesepeda Masuk Tol Jagorawi Terancam Penjara
Pesepeda masuk tol. [schrenshoot akun Instagram @warung_jurnalis]

SuaraJakarta.id - Rombongan pesepeda masuk Tol Jagorawi terancam penjara. Bahkan denda jutaan rupiah. Mereka bisa dikenai UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hal itu dipastikan Kepala Induk Patroli Jaya Raya Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Fitrisia Kamila.

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

Baca Juga:Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga Minta Maaf ke Pengguna Jalan

Polisi sudah memeriksa salah satu dari rombongan pesepeda yang masuk ruas Jalan Tol Jagorawi tersebut.

Terungkap bahwa rombongan sepeda tersebut konvoi untuk mengunjungi tempat kedai kopi hits.

"Mereka mau ke Kopi Dawung (kedai kopi) . Dari rest area lewat jalan kampung sebelah rest area itu menuju ke Kopi Dawung. Jadi tidak melewati tol seharusnya. Tapi ada beberapa orang ini yang motong jalan lewat tol," kata Kamila.

Menanggapi informasi yang viral yakni pesepeda masuk Tol Jagorawi pada Minggu 13 September 2020 pukul 11.00 WIB, PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan pihak Kepolisian telah melakukan penelusuran terhadap pelanggaran tersebut.

Penelusuran dilakukan melalui pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di lajur, gerbang tol dan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45 Jalan Tol Jagorawi, serta investigasi lanjutan.

Baca Juga:Konvoi Gowes Masuk Tol Jagorawi, 7 Pesepeda Siap Jalani Proses Hukum

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Jasa Marga dan pihak Kepolisian, rombongan pesepeda berasal dari Bekasi dan Pamulang.

Kegiatan tersebut dimulai pukul 07.30 WIB menelusuri jalan perkampungan menuju salah satu cafe di daerah Ciawi. Pada saat kembali, rombongan terpecah dan sebagian rombongan masuk ke dalam jalan tol.

Rombongan yang terpecah tersebut berjumlah tujuh orang yaitu 6 orang karyawan PT WM dan 1 orang peserta lain, yang kesemuanya berasal dari Bekasi.

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pesepeda tersebut, rombongan tidak melihat rambu-rambu dan tidak mengetahui bahwa jalan yang dilintasi adalah jalan tol.

Kamila menjelaskan rombongan pesepeda sebelum memasuki Jalan Tol Jagorawi sempat menyusuri jalan permukiman sekitar rest area Km 45. Kemudian rombongan pesepeda keluar melalui Jalan Raya Sukabumi.

"Pada pukul 08.45 WIB, keterangan dari security rest area Km 45 Jalan Tol Jagorawi, bahwa pesepeda memulai kegiatannya dengan menyusuri jalan pemukiman di dekat rest area Km 45. Kemudian pada saat kembali, para pesepeda masuk dari Jalan Raya Sukabumi, melewati underpass yang merupakan akses masuk menuju Tol Jagorawi, di mana jalan tersebut tidak ada gerbang tol," kata Kamila dalam keterangannya yang ditulis, Selasa (15/9/2020).

Berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa:

"Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)"

"Pelanggaran yang dilakukan oleh rombongan pesepeda tersebut akan dikenakan sangsi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak Rp 3 juta," tegasnya.

Kamila mengungkapkan, para pesepeda yang melintas ruas Jalan Tol Jagorawi itu berjanji tak akan mengulangi perbuatannya kembali. Mereka menyadari apa yang dilakukan merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Selain itu mereka berkomitmen untuk selalu kooperatif dalam memberi keterangan kepada petugas," ungkapnya.

Adapun 7 orang pesepeda itu mengaku tak tahu yang mereka lintasi merupakan jalan tol. Mereka mengaku kelelahan dan hilang fokus lantaran terpisah dari rombongan yang lain.

"Lebih lanjut, Kamila membeberkan ke tujuh orang pesepeda yang masuk ruas jalan Tol Jagorawi tersebut yakni SO, WT, MY, UM, AS, AF, dan AS.

"Rata-rata alamatnya berdomisili di Bekasi," ungkap Kamila.

Jasa Marga dan Pihak Kepolisian telah melakukan pertemuan dan sosialisasi kepada perwakilan pesepeda tersebut, mereka berkomitmen bahwa kejadian tersebut tidak akan terulang kembali dan siap menerima konsekuensi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan pengguna jalan akibat kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati, memperhatikan dan menaati rambu-rambu lalulintas di jalan tol.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini