4 Fakta Baru Alpin Sang Penusuk Syekh Ali Jaber, Antara Percaya dan Tidak

Dia dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 09:25 WIB
4 Fakta Baru Alpin Sang Penusuk Syekh Ali Jaber, Antara Percaya dan Tidak
Syekh Ali Jaber (Antara)

"Kaget juga kalau pelaku itu tinggal di sini karena baru tahu kemarin saat penusukan terjadi," kata dia.

Terkait pelaku memiliki penyakit gangguan jiwa seperti pengakuan keluarganya, Jumawan mengaku tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu yang bersangkutan ada gangguan jiwa atau tidak," kata dia.

Hal serupa diungkapkan oleh Warga Sukajawa lainnya Andika yang mengaku tidak mengenal pelaku penusukan Syekh Ali Jaber tersebut.

Baca Juga:Kabar Terbaru Syekh Ali Jaber Habis Ditusuk, Sampai Titip Pesan ke Jokowi

"Enggak kenal saya, tapi katanya ini...katanya namanya Alpin, dia warga Sukajawa tapi di sebelah sana naik ke atas dikit," kata dia.

2. Terancam Bui 10 Tahun

Alpin Andria, penusuk Syekh Ali Jaber. (Dokumentasi 7 & instagram @nurul_dzolam)
Alpin Andria, penusuk Syekh Ali Jaber. (Dokumentasi 7 & instagram @nurul_dzolam)

Alpin Andria (24), tersangka kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono membeberkan pasal yang disangkakan kepada Alpin, yakni Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman penjara 10 tahun," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Kunjungi Syekh Ali Jaber, Mahfud MD Dititipi Salam untuk Jokowi

Menurut Awi, sejauh ini penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung telah memeriksa delapan saksi dalam kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini