Jasa Marga akan Polisikan Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi

"Prosedurnya memang seperti itu akan dilaporkan ke pihak berwajib," kata Irra

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 15 September 2020 | 09:51 WIB
Jasa Marga akan Polisikan Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi
Tangkap layar video rombongan pesepeda masuk tol. (Rekaman CCTV Dok.Polisi)

"Jadi kita kenakan di pasal 63 ayat 6 UU 38 tahun 2004 tentang Jalan. Nanti yang manggil itu lewat polres ya, reskrim jadi masuknya pidana," kata Kamila saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).

Kamila mengatakan, selain itu juga para pesepeda bisa dijerat pasal 64 ayat 4 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hanya saja, ancaman kurungan penjaranya terbilang ringan, yakni hanya 14 hari saja.

Namun, lanjutnya ancaman pidana kepada rombongan pesepada itu bisa sangat tinggi jika aksi terobos jalur tol itu sampai mengakibatkan kecelakaan.

Viral

Baca Juga:Pesepeda Masuk Tol Jagorawi, Jasa Marga Minta Maaf ke Pengguna Jalan

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial sebelumnya menangkap aktivitas rombongan pesepeda tengah melintas di ruas jalan tol. Bahkan, beberapa pesepeda terlihat nekat melawan arus.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @warung_jurnalis. Dalam unggahannya, @warung_jurnalis menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di tol Bogor.

"SEPEDA MASUK TOL MEMBAHAYAKAN PENGGUNA TOL. Rombongan pesepeda masuk tol. Dari keterangan perekam disebutkan tol Bogor dan melawan arah. Untuk lokasi ,waktu kejadian dan kebenaran video ini di update lagi," tulis akun @warung_jurnalis seperti dikutip suara.com, Minggu, (13/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak