Operasi Yustisi, 6.800 Personel Gabungan Dikerahkan Selama PSBB Jakarta

Pengetatan PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari sejak 14 hingga 27 September 2020 mendatang

Bangun Santoso | Muhammad Yasir
Selasa, 15 September 2020 | 12:08 WIB
Operasi Yustisi, 6.800 Personel Gabungan Dikerahkan Selama PSBB Jakarta
Kabid humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. [Suara.com/M Yasir]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 6.800 personel gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Pengadilan dan Kejaksaan dikerahkan dalam rangka pengamanan dan operasi yustisi selama masa pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta.

PSBB tersebut berlaku selama 14 hari sejak 14 hingga 27 September 2020 mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ribuan personel gabungan tersebut tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi Jakarta, Depok, Tanggerang dan Bekasi atau Jadetabek.

"Total personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 6.800 personel," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga:Percepat Pemulihan Ekonomi, KPCPEN Gelar Operasi Yustisi

Yusri merincikan, dari 6.800 personel sebanyak 700 personel berasal dari Pemerintah Daerah, yakni Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kemudian, 50 personel dari Kejaksaan, 50 personel dari Pengadilan, dan masing-masing 300 personel dari TNI dan Polri.

"Hasil rapat kemarin kita membentuk satgas-satgas baik di tingkat provinsi isinya sama, TNI-Polri, Pemda, Kejaksaan. Satuan tugas untuk melakukan Yustisi penindakan masyarakat dasarnya Pergub 79 tentang disiplin," ujar Yusri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memutuskan untuk kembali menerapkan PSBB yang lebih ketat. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk menarik 'rem darurat' demi mencegah penularan Covid-19.

Menurut Anies, keputusan ini diambil setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.

"Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9).

Baca Juga:Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi, Ini Sanksi dan 11 Titik Lokasinya

Anies lantas mengemukakan bahwa situasi saat ini lebih darurat dari awal pandemi Covid-19 di Jakarta. Oleh karenanya, pihaknya memutuskan kembali memberlakukan PSBB Jakarta mulai 14 September pekan depan.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi sangat darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini