Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi, Ini Sanksi dan 11 Titik Lokasinya

"Operasi ini akan dilakukan setiap hari," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Rizki Nurmansyah
Senin, 14 September 2020 | 21:20 WIB
Polresta Tangerang Gelar Operasi Yustisi, Ini Sanksi dan 11 Titik Lokasinya
Operasi yustisi gabungan Polresta Tangerang bersama jajaran TNI/Satpol PP hingga Kodim di Bundaran 1, Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Senin (14/9/2020). [Dok. Polresta Tangerang]

SuaraJakarta.id - Polresta Tangerang menggelar operasi yustisi di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (14/9/2020). Operasi dilakukan di 11 titik.

Operasi yustisi digelar terkait protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 53 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, operasi yustisi dilakukan di 11 titik setiap harinya.

"Iya (mulai hari ini) operasi yustisi dilakukan. Operasi ini akan dilakukan setiap hari, dan 11 titik," ujar Ade saat dihubungi SuaraJakarta.id, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:Pria Ini Marah-marah di Depan Kapolda Sumut Gegara Terjaring Razia Masker

"Operasi yustisi dilaksanakan bersama Kodim dan Satpol PP, berdasarkan Perbup No 53 tahun 2020 tentang PSBB dan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan," lanjutnya.

Ade menyebutkan, titik yang menjadi akan menjadi perhatian operasi yustisi adalah pasar, tempat umum, hingga lokasi kerumunan orang.

"Titik-titik operasi yustisi itu pasar, tempat umum, orang yang berkerumun dan tempat lain-lainnya," sebutnya.

Menyoal penegakan sanksi terhadap masyarakat yang masih abai protokol kesehatan, Ade menuturkan, sudah diatur dalam Pasal 64-70 Perbup No 53.

Merujuk pasal 64-70 Perbup No 53 berbunyi: setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57, dikenakan sanksi: Teguran tertulis, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi, push up ditempat minimal 20 kali hingga yang terakhir denda administratif paling sedikit Rp 100 ribu.

Baca Juga:Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Dilanjutkan, TNI dan Polri Dilibatkan

"Kita liat eskalasinya. Sampai hari ini masih teguran tertulis dan hukuman fisik," terang Ade.

"Masih ada (warga yang abai protokol kesehatan dengan tidak makai masker). Datanya ada di Polsek," ungkapnya.

Operasi yustisi gabungan Polresta Tangerang bersama jajaran TNI/Satpol PP hingga Kodim di Bundaran 1, Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Senin (14/9/2020). [Dok. Polresta Tangerang]
Operasi yustisi gabungan Polresta Tangerang bersama jajaran TNI/Satpol PP hingga Kodim di Bundaran 1, Citra Raya, Cikupa, Tangerang, Senin (14/9/2020). [Dok. Polresta Tangerang]

Diketahui, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 907 orang.

Dari jumlah tersebut, antara lain 109 orang yang saat ini sedang melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Hendra Tarmidzi.

"Jumlahnya sudah 109 orang yang isolasi mandiri di rumah mengalami peningkatan. Makanya Insya Allah bisa dibuka Hotel Yasmin pada 17 September," ungkapnya.

Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini