Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya

Pengumuman pendaftaran KJP Plus dan KJMU akan disampaikan P4OP DKI Jakarta melalui situs resminya.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 15 September 2020 | 16:31 WIB
Pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Segera Diumumkan, Ini Persyaratannya
Ilustrasi - Pembagian Kartu Jakarta Pintar atau KJP. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format).

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta KJMU adalah:

1. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

2. Pendataan KJMU.

Baca Juga:KJP Plus DKI untuk SMP Cair Hari Ini, Ingat! Jaga Jarak Saat Antre di ATM

3. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.

Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

b. Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.

c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Baca Juga:Hindari Kerumunan, Perhatikan Jadwal Pencairan KJP dan KJMU Ini

d. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini