SuaraJakarta.id - Sebanyak 23 rumah makan atau restoran di Jakarta terjaring operasi yustisi lantaran melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total. Akibatnya, puluhan restoran tersebut pun kekinian disegel untuk sementara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 23 rumah makan tersebut terjaring operasi yustisi oleh Satuan Tugas (Satgas) gabungan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan. Mereka terbukti melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (Covid-19).
"Ada kluster di rumah makan yang bersama-sama sudah kita lakukan penindakan operasi yustisi, ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Berdasar Pergub Nomor 88 Tahun 2020, selama masa PSBB Jakarta rumah makan atau restoran tidak boleh memberikan layanan makan di tempat.
Baca Juga:Lima Langkah Rawat Body Mobil Saat PSBB ala Auto2000
Namun, ke-23 rumah makan atau restoran tersebut justru tak mengindahkan aturan tersebut hingga akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta.
"Pergub 88 untuk restoran atau rumah makan itu cuma bolehkan take away atau bungkus, tidak boleh makan di situ. Tetapi kami temukan 23 rumah makan," ungkapnya.
Sebelumnya, sebanyak 9.734 orang juga tercatat diberi sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa denda selama dua hari operasi yustisi di masa PSBB Jakarta.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana merincikan dari 9.734 orang, sebanyak 2.971 diberi sanksi berupa teguran.
Kemudian, 5.279 diberi sanksi sosial dan 484 diberi sanksi administrasi berupa denda.
Baca Juga:PSBB Total Hari Ke-2, 1.076 Warga Jakarta Positif Corona, 32 Orang Wafat
"Jadi total sanksi 9.734 orang," kata Nana saat meninjau operasi yustisi di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).
Berkenaan dengan itu, Nana menjelaskan bahwa sanksi sosial yang dimaksud yakni berupa membersihkan jalan dengan menggunakan atribut rompi oranye yang telah disiapkan petugas.
Sedangkan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 yakni sebesar Rp 250 ribu.
"Total nilai denda sudah cukup besar yaitu Rp 88.665.000," ungkap Nana.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi Polda Metro Jaya menerjunkan sebanyak 6.800 personel gabungan. Mereka diantaranya berasal dari institusi Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Tujuan operasi sangat jelas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan khususnya 3M; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan," pungkas Nana.