8 Pegawai Reaktif COVID-19, Kejari Jakarta Pusat Ditutup!

Akhirnya Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup mengikuti aturan Pergub 88/2020.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 17 September 2020 | 17:08 WIB
8 Pegawai Reaktif COVID-19, Kejari Jakarta Pusat Ditutup!
Rapid test (antara)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 8 orang pegawai Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat reaktif COVID-19. Akibatnya, kantor Kejari Jakpus tutup selama 3 hari.

Informasi penutupan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Merpati, Kemayoran, itu
dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari saat dihubungi, Kamis sore.

"Iya benar, gedungnya akan ditutup tiga hari mulai Jumat (18/9) sampai Minggu (20/9)," kata Ashari.

Ashari mengatakan delapan pegawai yang hasil tes cepatnya reaktif itu sedang menunggu hasil swab test. Selain itu penutupan dilakukan karena temuan awal dua orang positif COVID-19 pada Senin (14/9).

Baca Juga:Tolak Keras Rapid Test, Warga Empat Dusun di Mamuju Kompak Tutup Pintu

Akhirnya Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup mengikuti aturan Pergub 88/2020.

"Harusnya sudah ditutup sejak seminggu yang lalu. Kan awalnya ada temuan kasus dua orang positif dari bagian TU," kata Ashari.

Ashari mengatakan pelayanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali normal pada Senin (21/9) dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Kita pastikan selama tiga hari disemprot disinfektan," ujar Ashari.

Penutupan Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat juga diumumkan melalui media sosial instagramnya @kejari.jakpust

Baca Juga:Akhirnya, PN Palembang Diliburkan Usai Puluhan Pegawai Reaktif Covid 19

Dalam unggahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan
kegiatan perkantoran maupun pelayanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari imbas ditemukan delapan orang dengan hasil reaktif usai menjalani tes COVID-19.

Sebanyak 130 orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengikuti pengetesan COVID-19 massal yang dilakukan oleh Puskesmas Kemayoran pada Senin (14/9).

Selain melakukan Active Case Finding (ACF), Puskesmas Kemayoran juga melakukan pelacakan karena adanya laporan dua orang pegawai kejaksaan yang terpapar COVID-19. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini