Mayat Terpotong di Kalibata City, Rinaldi Dimutilasi Sepasang Kekasih

Mereka adalah Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26).

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Kamis, 17 September 2020 | 17:17 WIB
Mayat Terpotong di Kalibata City, Rinaldi Dimutilasi Sepasang Kekasih
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]

SuaraJakarta.id - Sosok mayat terpotong-potong di Apatemen Kalibata City, Rinaldi Harley Wismanu (32) ternyata dimutilasi  sepasang kekasih.

Hal itu diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Polisi menangkap menangkap dua tersangka mutilasi Rinaldi.

Kedua tersangka merupakan sepasang kekasih bernama Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26).

"DAF dan LAS ini bisa dikatakan mereka ini pasangan kekasih, pacaran ini," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat jumpa, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:Dimutilasi Sejoli, Motif Fajar dan Atik Ingin Kuasai Harta Rinaldi

Djumadil merupakan eksekutor pemutilasi Rinaldi.

Sedangkan Laeli sebagai sosok yang berperan mengajak korban untuk bertemu di sebuah apartemen di bilangan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Keduanya masuk ke Apartemen pada 7 September 2020. Mereka rencananya hendak menyewa sampai 12 September 2020,” ujar Nana.

Selanjutnya, pada tanggal 9 September tersangka Djumadil bersembunyi di dalam kamar mandi apartemen tempat kekasihnya dan korban menginap.

Di saat yang bersamaan tersangka Djumadil juga telah menyiapkan batu bata dan pisau.

Baca Juga:Terungkap! Tersangka Mutilasi Rinaldi Harley Ternyata Sepasang Kekasih

"DAF keluar dari kamar mandi dan menganiaya korban hingga meninggal dunia,” beber Nana

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," imbuhnya.

Lebih lanjut Nana mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka membunuh korban yakni ingin menguasai harta.

Laeli sedianya telah menjalin komunikasi lama dengan korban yang dikenalnya melalui aplikasi dating atau kencan yakni Tinder.

"Motif ingin menguasai harta milik korban," ungkap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak