Pembunuh Rinaldi Sarjana UI, Teman Kuliah: Dia Kritis Banget

FMIPA UI angkatan 2012.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 18 September 2020 | 14:03 WIB
Pembunuh Rinaldi Sarjana UI, Teman Kuliah: Dia Kritis Banget
Tersangka mutilasi Rinaldi (Suara.com/Yasir)

SuaraJakarta.id - Laeli Atik Supriyatin (27), salah satu pembunuh Rinaldy Harley Wismanu (32) adalah lulusan Universitas Indonesia. Di mata teman satu kuliah, Laeli adalah sosok mahasiswa yang kritis saat itu.

Laeli adalah sarjana lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia atau FMIPA UI angkatan 2012.

Temannya saat kuliah, Ridwan menilai Laeli adalah sosok yang pintar, kritis dan berpikiran logis.

Laeli bersama kekasihnya Djumadil Al Fajri alias DAF (26) mutilasi Rinaldy Harley Wismanu.

Baca Juga:Cewek Pembunuh Rinaldi Lulusan FMIPA yang Pintar, Sering Kritik BEM UI

Laeli pun dikenal aktif berorganisasi. Tahun 2014, dia terpilih menjadi Project Officer Pemilihan Raya UI.

"Logic dan kritis banget, juga lumayan pinter," ujar Ridwan seperti dilansir suaraindo.id (grup SuaraKalbar.co.id/jaringan Suara.com).

Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Bahkan Laeli sering mengkritik kinerja organisasi BEM UI.

"Sampai-sampainya ngelakuin hal kayak gitu tuh, kayak Damn! Gila banget," ujar Ridwan.

Dipotong 11 Bagian, Dimasukkan ke Kantong Kresek

Baca Juga:Tenda Salat Dipasang, Jenazah Rinaldi Dimakamkan di TPU Nologaten Besok

Jenazah Rinaldi Harley Wismanu (32) dipotong 11 bagian oleh sang pembunuh di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Lebih sadis lagi, potongan jenazah itu di simpan dalam 2 tempat, koper dan tas.

Lalu dibawa ke Apartemen Kalibata City. Barulah pembunuhan sadis itu terungkap di sana.

Mayat Rinaldi dimutilasi dengan menggunakan golok dan gergaji besi.

Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

"Melakukan mutilasi menjadi 11 bagian dan bagian tubuh (korban) dimasukan ke tas kresek, kemudian dia masukan ke dalam dua koper dan satu ransel," ungkap Nana.

Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]
Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27) dan Djumadil Al Fajar alias DAF (26), pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu (32) di Apartemen Kalibata City. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Pelaku mutilasi Rinaldi adalah Djumadil Al Fajar alias DAF (26). Dibantu sang kekasih, Laeli Atik Supriyatin alias LAS (27), Djumadil potong jenazah Rinaldi jadi 11 bagian potongan tubuh.

"Mayat korban disembunyikan di kamar mandi apartemen Pasar Baru. Kemudian kedua tersangka membeli golok dan gergaji besi untuk memotong mayat korban," kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Setelah membeli golok dan gergaji besi, kedua pelaku kembali ke apartemen. Kemudian mereka memutilasi jenazah korban dan menyimpannya di dalam koper dan ransel.

Selain membeli golok dan gergaji besi kedua tersangka juga membeli seprai dan cat. Mereka membeli itu semua untuk menghilangkan jejak bercak darah di seprai dan tembok apartemen.

"Mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok putih," bebernya.

Lokasi mayat mutilasi Rinaldi kamar nomor E.16A B Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Bagaskara)
Lokasi mayat mutilasi Rinaldi kamar nomor E.16A B Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City. (Suara.com/Bagaskara)

Tersangka Djumadil berperan sebagai sosok yang membunuh dan memutilasi korban.

Sedangkan, tersangka Laeli berperan untuk merayu korban bertemu di apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"LAS dan DAF memang sudah merencana untuk membunuh korban," ucap Nana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 365 KUHP.

Mereka terancam dengan hukum mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini