SuaraJakarta.id - Sejumlah restoran dan kafe di Jalan M Atik Soeardia, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang masih beroperasi di tengah pembatasan jam operasional. Mirisnya, restoran dan kafe itu sangat dekat dengan kantor Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut karena seiring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pantauan Suara.com di lokasi, kafe maupun restoran masih menerima pembeli pada pukul 20.10 WIB, Jumat (18/9/2020).
Baca Juga:Operasi Yustisi, Pelanggar PSBB di Mampang Prapatan Sapu Jalanan Sejam
Sedikitnya terdapat empat orang yang duduk santai di kafe tersebut. Namun, ada juga pembeli yang hanya memesan untuk take away (bawa pulang).
Salah seorang pelayanan kafe menyatakan tidak tahu ada aturan edaran pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Malam ini kami masih tutup pukul 22.00 WIB. Belum tahu soal hal itu (kebijakan pembatasan jam operasional)," ucapannya kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).
Pembeli kafe kopi tersebut di wilayah Tigaraksa sangat ramai. Terlebih pada akhir pekan.
"Kalau malam minggu ramai banget pembelinya di sini," paparnya.
Baca Juga:Menyantap Nasi Bakar Khas Labuan Bajo, Ditemani Matahari Tenggelam
Semakin malam, pembeli yang minum di tempat memang ramai. Di antara mereka adalah remaja tanggung yang sedang hangout.
Sayangnya, mereka sama sekali tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Di sebelah toko itu terdapat restoran ayam geprek yang juga masih beroperasi. Hanya saja restoran ini terlihat sepi pembeli.
Di lokasi tersebut juga tidak ada petugas SatpolPP yang menertibkan. Padahal, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menuturkan, akan menertibkan jika ada pelanggaran atas pembatasan jam operasional.
Informasi teranyar, Pemkab telah merevisi surat edaran yang diterbitkannya hari ini. Surat edaran sebelumnya bernomor 443.2/2790-KSD/2020 menjadi 443.2/ 2791 -KSD/2020.
Pembatasan jam operasional restoran, toko swalayan dan lainnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.
Kontributor : Ridsha Vimanda Nasution