Restoran dan Kafe Dekat Kantor Bupati Tangerang Langgar PSBB Corona

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.

Bimo Aria Fundrika
Jum'at, 18 September 2020 | 21:49 WIB
Restoran dan Kafe Dekat Kantor Bupati Tangerang Langgar PSBB Corona
Salah satu restoran di Tanggerang. (Suara.com/Ridsha Vimanda Nasuti)

SuaraJakarta.id - Sejumlah restoran dan kafe di Jalan M Atik Soeardia, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang masih beroperasi di tengah pembatasan jam operasional. Mirisnya, restoran dan kafe itu sangat dekat dengan kantor Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.

Hal tersebut karena seiring Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pantauan Suara.com di lokasi, kafe maupun restoran masih menerima pembeli pada pukul 20.10 WIB, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga:Operasi Yustisi, Pelanggar PSBB di Mampang Prapatan Sapu Jalanan Sejam

Sedikitnya terdapat empat orang yang duduk santai di kafe tersebut. Namun, ada juga pembeli yang hanya memesan untuk take away (bawa pulang).

Salah seorang pelayanan kafe menyatakan tidak tahu ada aturan edaran pembatasan jam operasional di wilayah Kabupaten Tangerang.

"Malam ini kami masih tutup pukul 22.00 WIB. Belum tahu soal hal itu (kebijakan pembatasan jam operasional)," ucapannya kepada Suara.com, Jumat (18/9/2020).

Pembeli kafe kopi tersebut di wilayah Tigaraksa sangat ramai. Terlebih pada akhir pekan.

"Kalau malam minggu ramai banget pembelinya di sini," paparnya.

Baca Juga:Menyantap Nasi Bakar Khas Labuan Bajo, Ditemani Matahari Tenggelam

Semakin malam, pembeli yang minum di tempat memang ramai. Di antara mereka adalah remaja tanggung yang sedang hangout.

Sayangnya, mereka sama sekali tidak memakai masker sesuai protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19.

Di sebelah toko itu terdapat restoran ayam geprek yang juga masih beroperasi. Hanya saja restoran ini terlihat sepi pembeli.

Di lokasi tersebut juga tidak ada petugas SatpolPP yang menertibkan. Padahal, Kepala SatpolPP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa menuturkan, akan menertibkan jika ada pelanggaran atas pembatasan jam operasional.

Informasi teranyar, Pemkab telah merevisi surat edaran yang diterbitkannya hari ini. Surat edaran sebelumnya bernomor 443.2/2790-KSD/2020 menjadi 443.2/ 2791 -KSD/2020.

Pembatasan jam operasional restoran, toko swalayan dan lainnya dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak