2 Pekan PSBB Total, Masih Ada Kantor di Jakarta Bungkam Ada Karyawan COVID

Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 21 September 2020 | 12:30 WIB
2 Pekan PSBB Total, Masih Ada Kantor di Jakarta Bungkam Ada Karyawan COVID
Tes virus corona (Suara.com/Andi)

SuaraJakarta.id - Sebanyak 13 kantor di Jakarta Pusat ditutup selama sepekan PSBB total Jakarta. Senin (21/9/2020) hari ini masih ada perusahaan yang bandel.

Salah satunya perusahaan itu tidak melaporkan karyawannya yang positif corona. Kepala Seksi Pengawasan Nakertrans Jakarta Pusat, Kartika Lubis menjelaskan dari 13 kantor yang ditutup, terdapat 11 kantor yang melanggar aturan.
Pelanggaran aturan tersebut, kata dia, melebihi kapasitas dari aturan PSBB dan tidak melakukan jaga jarak.

Dua kantor lainnya ditutup karena didapati adanya karyawan yang positif Covid-19 tapi tidak melaporkan.

"Kantor pelanggar PSBB itu ditutup dan dihentikan sementara agar tidak beroperasi selama 3x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Pergub DKI 88 tahun 2020," jelasnya, dilansir dari pusat.jakarta.go.id, (21/9/2020).

Baca Juga:PSBB Total Jilid II, Karyawan Daihatsu Bekerja WFO dengan Pola Ini

Kartika membeberkan sejumlah nama perusahaan yang ditutup itu.

Salah satunya yaitu PT PADA IDI yang bergerak di sektor energi batu bara. Kantor tersebut terletak di Gedung Plaza Slipi lantai 5.

"Walaupun mereka di sektor esensial mereka harusnya tidak melanggar aturan. Kemarin disidak mereka malah sudah beroperasi 100 persen. Seharusnya kan 50 persen saja. Mereka punya pegawai 46 orang dan tanpa jarak semua kerjanya," ucapnya.

Kartika menyesalkan adanya perusahaan-perusahaan esensial yang masih nakal meski telah diberikan izin beroperasi dengan kapasitas 50 persen selama PSBB jilid 2.

"Kita harap ada kesadaran dari para pengelola dan pemilik perusahaan, jika mau benar-benar Covid-19 cepat selesai mereka harus bantu kami untuk jalankan aturan sesuai Pergub 88 tahun 2020," pungkasnya.

Baca Juga:Fitur Samsung Galaxy Tab S7 untuk Produktivitas Kerja

Hari ini, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat DKI Jakarta memasuki pekan kedua sejak diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020.

Dalam penerapan PSBB kali ini, ada tiga faktor yang akan diawasi.

Pertama, ketentuan pembatasan karyawan yang bekerja di kantor maksimal 25% dari seluruh karyawan.

Kedua, kepatuhan protokol kesehatan. Ketiga, penemuan karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyebut kasus penularan Covid-19 paling banyak terjadi di perkantoran.

"Saat ini kita menyaksikan justru kasus terbanyak dari kejadian-kejadian yang sekarang bermunculan adalah dari perkantoran," kata Anies.

Oleh karena itu, Anies mengatakan PSBB yang di mulai sejak Senin kemarin memang bakal fokus melakukan pengetatan di perkantoran ibukota. Dia juga menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH), kecuali 11 sektor usaha.

REKOMENDASI

News

Terkini