Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta

Selama sepekan PSBB Jakarta Jilid II berjalan, total ada 2.496 orang yang terjaring Operasi Yustisi.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 21 September 2020 | 17:06 WIB
Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Jilid II dalam Sepekan Capai Rp 22 Juta
Pelanggar PSBB yang dikenakan sanksi sosial oleh petugas di check point Pasar Rebo, Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara).

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, total sudah terkumpul uang Rp 22 juta dari hasil sepekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II.

Uang yang terkumpul tersebut merupakan hasil denda administratif yang dijatuhkan kepada 167 pelanggar PSBB Jakarta Jilid II yang terjaring Operasi Yustisi.

"Pengenaan sanksi administratif ada 167 pelanggar dengan nilai denda mencapai Rp 22.725.000," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Secara keseluruhan, selama sepekan PSBB Jakarta Jilid II berjalan, total ada 2.496 orang yang terjaring Operasi Yustisi yang dilakukan tim gabungan.

Baca Juga:Sepekan PSBB Jakarta Jilid II, 2.496 Orang Terjaring Operasi Yustisi

Kebanyak pelanggar PSBB Jakarta Jilid II tersebtu tak menerapkan aturan penggunaan masker di luar rumah.

Mereka pun hanya ditegur agar tidak mengulanginya lagi.

"Hingga 19 September kemarin, ada 1.670 pelanggar kami tegur," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Selain itu, 659 sisanya dikenakan sanksi sosial. Mereka diminta untuk membersihkan fasilitas umum seperti jalanan, halte, dan sebagainya.

"Untuk sanksi sosial dari tanggal 14 September hingga 19 September kemarin ada 659 pelanggar," jelasnya.

Baca Juga:7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak

Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020). [Dok. Polsek Mampang Prapatan]
Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan di wilayah Mampang Prapatan, Kamis (17/9/2020). [Dok. Polsek Mampang Prapatan]

Operasi Yustisi merupakan kegiatan pengawasan pada pelaksanaan protokol kesehatan di tengah masyarakat. Pelaksananya merupakan gabungan dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI.

Pelaksanaan hukuman dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 tahun 2020. Sanksi bisa berupa denda, sosial, dan teguran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak