7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak

Pemkot Tangerang belum mengeluarkan sanksi denda.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 September 2020 | 15:30 WIB
7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak
Jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, TNI dan Polri saat menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (21/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

SuaraJakarta.id - Tak kurang dari 2 ribu pelanggar protokol kesehatan di Kota Tangerang telah ditindak. Jumlah itu kalkulasi dari 7 hari Operasi Yustisi yang dilakukan petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Satpol PP dan TNI.

"Sudah banyak yang kita tindak namun kalau untuk data saat ini sudah 2 ribuan. Karena setiap hari kita lakukan selama satu minggu ini," ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Jamal Alam kepada SuaraJakarta.id saat Operasi Yustisi di jalan TMP Taruna, Senin, (21/9/2020).

Tindakan yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan oleh jajarannya, kata Jamal, berbagai macam.

Mulai dari bersih-bersih jalan, membaca Pancasila, hingga push up.

Baca Juga:Langgar Prokes di Padang Bakal Dipenjara, Polisi: Kami Siapkan Sel Khusus

"Kita ke depankan adalah tindakan secara persuasif. Baik lisan, tertulis, kerja sosial maupun teguran lain. Misalnya menghapal Pancasila dan Indonesia Raya," kata dia.

Untuk sanksi denda sampai saat ini pihaknya belum melakukan tindakan. Diketahui, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 78 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan telah berlaku sejak, Jumat (18/9/2020) lalu.

"Untuk denda sesuai Perwal sebesar Rp 50 ribu namun belum ada. Sekarang prinsip kita masih melakukan secara persuasif hal yang kita lakukan humanis, teguran lisan tulisan, sosial maupun tindakan lainnya," tutur Jamal.

Dia mengatakan, Perwal Nomor 78 Tahun 2020 tentang Sanksi masih bersifat sosialisasi saja. Pihaknya masih membaca situasi ihwal waktu untuk penerapan kebijakan tersebut.

"Kita kedepankan secara persuasif dulu karena masa saat ini disamping sosialisasi kita juga menarik simpati masyarakat untuk mengajak membiasakan diri disiplin dan patuh menggunakan protokol kesehatan," jelas Jamal.

Baca Juga:Sopir Angkot Tanah Abang Protes Operasi Yustisi: Jaklingko Ditindak Dong

Diketahui Operasi Yustisi ini digelar selama 2 minggu dimulai pada Selasa, (15/9/2020) dan berakhir Senin, (28/9/2020) mendatang.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F.

Pihaknya memang belum melakukan tindakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Lantaran khawatir akan terjadi konflik dengan masyarakat.

"Yang pertama menghindari jangan sampe nanti ada hal hal yang di luar yang di tentukan. Saya sangat mendukung karena kan ini perlu kerja sama perlu banyak pihak pihak juga karna jangkauannya luas," ujarnya.

Dia menilai, sanksi ini sensitif. Maka harus ada petugas khusus yang ditunjuk untuk menindaknya. Lantaran, denda ada mekanisme yang diatur.

"Jangan sampe nanti di lapangan yang terjadi adalah kesalahan kesalahan prosedur malah menjadi permasalahan di kemudian hari," imbuh Agus.

Oleh karena itu, sampai saat ini Pemkot Tangerang masih mengedepankan sanksi sosial. Berupa teguran dan terlulis bagi yang melanggar prokes terutama yang kasat mata seperti tidak jaga jarak dan tidak mengenakan masker.

"Denda akan di berlakukan manakala dianggap sangat penting sangat perlu dan itu pun pilihan maksudnya pilihan gini meski pun tidak harus berurutan manakala ada Masyarakat tidak mengunakan masker ketika dia memang diminta denda tidak siap ada pilihanya sanksi sosial," jelas Agus.

Kontributor : Irfan Maulana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini