7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak

Pemkot Tangerang belum mengeluarkan sanksi denda.

Rizki Nurmansyah
Senin, 21 September 2020 | 15:30 WIB
7 Hari Operasi Yustisi di Kota Tangerang, 2000 Pelanggar Ditindak
Jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, TNI dan Polri saat menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (21/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Oleh karena itu, sampai saat ini Pemkot Tangerang masih mengedepankan sanksi sosial. Berupa teguran dan terlulis bagi yang melanggar prokes terutama yang kasat mata seperti tidak jaga jarak dan tidak mengenakan masker.

"Denda akan di berlakukan manakala dianggap sangat penting sangat perlu dan itu pun pilihan maksudnya pilihan gini meski pun tidak harus berurutan manakala ada Masyarakat tidak mengunakan masker ketika dia memang diminta denda tidak siap ada pilihanya sanksi sosial," jelas Agus.

Kontributor : Irfan Maulana

Baca Juga:Langgar Prokes di Padang Bakal Dipenjara, Polisi: Kami Siapkan Sel Khusus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak