Hal senada diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F.
Pihaknya memang belum melakukan tindakan pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Lantaran khawatir akan terjadi konflik dengan masyarakat.
"Yang pertama menghindari jangan sampe nanti ada hal hal yang di luar yang di tentukan. Saya sangat mendukung karena kan ini perlu kerja sama perlu banyak pihak pihak juga karna jangkauannya luas," ujarnya.
Dia menilai, sanksi ini sensitif. Maka harus ada petugas khusus yang ditunjuk untuk menindaknya. Lantaran, denda ada mekanisme yang diatur.
Baca Juga:Langgar Prokes di Padang Bakal Dipenjara, Polisi: Kami Siapkan Sel Khusus
"Jangan sampe nanti di lapangan yang terjadi adalah kesalahan kesalahan prosedur malah menjadi permasalahan di kemudian hari," imbuh Agus.
Oleh karena itu, sampai saat ini Pemkot Tangerang masih mengedepankan sanksi sosial. Berupa teguran dan terlulis bagi yang melanggar prokes terutama yang kasat mata seperti tidak jaga jarak dan tidak mengenakan masker.
"Denda akan di berlakukan manakala dianggap sangat penting sangat perlu dan itu pun pilihan maksudnya pilihan gini meski pun tidak harus berurutan manakala ada Masyarakat tidak mengunakan masker ketika dia memang diminta denda tidak siap ada pilihanya sanksi sosial," jelas Agus.
Kontributor : Irfan Maulana
Baca Juga:Sopir Angkot Tanah Abang Protes Operasi Yustisi: Jaklingko Ditindak Dong