SuaraJakarta.id - Seorang remaja berinisial RJ (15) harus meringkuk di penjara akibat ulahnya melakukan aksi pencurian. RJ dibekuk polisi karena kasus pencurian kotak amal di salah satu rumah ibadah.
Kapolsek Kotabaru, AKP Afrito Marbaro mengatakan, identitas pelaku berhasil diungkap setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap CCTV di lokasi kejadian.
Remaja putus sekolah itu ditangkap sehari setelah melakukan aksinya mencuri kotak amal yang berisikan uang lebih kurang Rp 4,5 juta. Namun, Afrito mengatakan uang kotak amal tersebut belum sempat dihabiskan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini diketahui sudah dua kali melakukan aksi pencurian kotak amal. Saat aksi yang pertama, pelaku bisa membeli sepeda motor menggunakan uang kotak amal yang dicuri," ujar Afrito seperti dikutip dari Metrojambi.com--jaringan Suara.com, Rabu (23/9/2020).
Baca Juga:Wuih, Tendangan Seribu Bayangan Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Afrito mengatakan, modus yang dipakai RJ saat melancarkan aksinya, yakni dengan berpura-pura ikut beribadah untuk mencari kotak amal yang akan dicuri.
Setelah seluruh jemaah pulang, pelaku kembali masuk ke dalam rumah ibadah untuk mencuri kotak amal.
"Pelaku beraksi dengan cara mencongkel kotak amal menggunakan besi behel yang telah dipersiapkannya," sebut Afrito.
Atas perbuatanya, RJ kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Jurus Hadi Nyolong Tabung Gas di Toko, Pura-pura Beli Obat Batuk