Praktik Aborsi Online Hingga 32 Ribu Janin, Dokter DK Tak Bersertifikat

DK merupakan lulusan kedokteran salah satu universitas di Sumatera Utara.

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Rabu, 23 September 2020 | 16:14 WIB
Praktik Aborsi Online Hingga 32 Ribu Janin, Dokter DK Tak Bersertifikat
Polda Metro saat merilis kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

"Juga nanti dengan cyber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka sekali di website tersebut," katanya.

Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga:Pasarkan Jasa Lewat Web, Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Rp 10 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini