Borgol Pelanggar Aturan Masker, Satpol PP Kabupaten Bogor: Cuma Main-Main

Insiden pemborgolan itu terjadi saat operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) pekan lalu.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 September 2020 | 18:29 WIB
Borgol Pelanggar Aturan Masker, Satpol PP Kabupaten Bogor: Cuma Main-Main
Tangkapan layar pelanggar aturan masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, diborgol oleh Satpol PP. [Instagram@bogor_update]

SuaraJakarta.id - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Imam Budiana angkat bicara terkait aksi anggotanya yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara diborgol.

Insiden pemborgolan itu terjadi saat operasi masker di Gadog Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/9/2020) pekan lalu.

Budiana menyebut peristiwa itu hanya main-main atau candaan belaka.

Dia menjelaskan jika anggota Satpol PP dengan pelanggar masker yang diborgol itu saling kenal.

Baca Juga:Satpol PP Bogor Borgol Pelanggar Aturan Masker, AW: Besok Nyumpelin Serbet

"Enggak, itu mah gini, itu mah kemarin orang itu kenal dengan petugas, jadi kenal dengan petugas kemudian mereka bercanda awalnya," kata Iman dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2020).

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya (AW) memprotes tindakan Satpol PP Kabupaten Bogor yang menghukum pelanggar aturan bermasker dengan cara memborgol tangannya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW. [Ist]
Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Asep Wahyuwijaya alias AW. [Ist]

"Setelah masukin orang ke keranda, tendangin yang demo sekarang memborgol yang tak bermasker. Jangan-jangan besok lusa, yang dilakukannya adalah nyumpelin serbet ke mulut warga yang tak bermasker," ujarnya.

AW menganggap pemberian sanksi memborgol itu tidak substantif dan cenderung tidak menyelesaikan persoalan.

Menurut dia, masih banyak cara persuasif agar warga sadar pentingnya mengenakan masker saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:Identitas Pria Misterius Tewas Mendadak di Samping Gedung DPRD Kota Bogor

"Misalnya dengan cara memberikan pengetahuan dan pemahaman agar warga menggunakan masker sambil membagikan maskernya juga, seraya memberi peringatan kalau maskernya ketahuan tak dipakai saat keluar rumah maka akan ada sanksinya karena membahayakan orang lain. Cara begitu lebih elegan," katanya.

AW menyebutkan bahwa dalam waktu dekat DPRD Jabar pun akan merumuskan kembali Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan ketertiban umum.

"Dalam Perda itu nantinya akan ada klausul sanksi pidana dan denda bagi yang tak bermasker di muka umum. Bapemperda DPRD Provovinsi Jawa Barat baru kemarin berdiskusi dengan Biro Hukum," kata AW.

Seperti diketahui, sanksi bagi pelanggaran aturan bermasker telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No 60 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasan baru (PSBB pra-AKB).

Ada empat jenis sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut, yaitu teguran lisan, kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum, sanksi sosial bersifat mendidik, dan sanksi denda senilai Rp100 ribu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak