Jam Malam Tak Efektif, Pedagang Masih Jualan Dekat Kantor Bupati Tangerang

Aturan pembatasan jam operasional malam di Kabupaten Tangerang belum berjalan secara efektif.

M. Reza Sulaiman
Kamis, 24 September 2020 | 05:00 WIB
Jam Malam Tak Efektif, Pedagang Masih Jualan Dekat Kantor Bupati Tangerang
Ilustrasi pedagang. [Suara.com/Arief Hermawan P]

"Saya baru tahu kalau ada aturan jam malam di Kabupaten Tangerang. Dari kemarin-kemarin saya nutup warung makan sampai jam 12 saja karena masih ramai di sini," sebutnya.

Menurut Suyatno, aturan jam operasional untuk tempat usaha makanan akan berdampak pada penurunan pendapatan.

"Gimana yah, warung makanan itu ramainya jam-jam malam. Kalau jam 8 malam sudah harus tutup, pendapatan pasti berkurang," imbuhnya.

Suyatno juga mengaku, masa pandemi Covid-19 selama ini sudah mengurangi pendapatannya. Rata-rata pendapatan bapak dua anak ini Rp 1 - 2 juta setiap bulan.

Baca Juga:Penghasilan Nyungsep, Kisah Pengusaha Panti Pijat Di Tengah Wabah Covid-19

"Setiap bulan selama pandemi ini paling kecil yang saya pegang Rp 1 juta-an. Itu pendapatan bersih, tapi buat kebutuhan sulit," paparnya.

"Jadi kalau sekarang dibatasi jam malam bisa saja lebih banyak berkurang pendapatannya," lirihnya.

Tak jauh dari lokasi itu, restoran besar bernama Zizoba juga masih beroperasi. Restoran ini menjajakan makanan hingga kopi.

Restoran ini berlokasi di Taman Adiyasa, Kecamatan Tigaraksa lebih dekat dengan kantor Bupati dan DPRD. Hingga pukul 22.00 WIB, pembelinya masih terlihat ramai.

Pembelinya mulai dari yang berkendara roda dua hingga beroda empat. Mayoritas mereka yang membeli adalah remaja.

Baca Juga:Temukan Kejanggalan soal Kaburnya Napi Asal China, Desmond: Aneh bin Ajaib

Diketahui, Pemerintah telah membuat kebijakan batas jam operasional terhadap restoran maupun kafe untuk tutup pukul 20.00 WIB.

Kebijakan tersebut juga ditegaskan melalui Bupati Tangerang yang menerbitkan surat edaran Bernomor 443.2/2791-KSD/2020 per tanggal 17 September 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid enggan merespons saat SuaraJakarta.id mencoba menghubungi terkait masih adanya kafe hingga restoran melanggar PSBB.

Padahal, siang tadi, Maesyal mengatakan, pihaknya tidak segan dalam memberi sanksi tegas mencabut izin usaha jika masih ada yang melanggar.

"Ya sampai kesitu (cabut izin usaha) kalau mereka membandel. Jadi siap enggak siap mereka harus siap," ucap Maesyal kepada SuaraJakarta.id usai Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi, Rabu (23/9/2020).

Menurut Maesyal, kebijakan pembatasan jam operasional sudab dipertimbangkan dengan matang oleh pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak