Kendati sadar saat ini masih dalam masa Pembatasan Sosial Bersakal Besar (PSBB), Fatimah menyebut harusnya pemerintah memberikan kompensasi.
"Orang seperti saya ini cari uangnya dari mana kalau tidak berdagang. Kalau disuruh dirumah saja harusnya ada bantuan kek," paparnya.
"Saya beras saja masih kudu (harus) beli. Ada bantuan di wilayah saya malah anak muda yang dapat. Saya yang sudah usia 58 tahun enggak dapat," sebut warga Kecamatan Tigaraksa itu.
Bukan hanya Fatimah, di lokasi yang sama, seorang pegawai rumah makan Pecel Lele, Suyatno belum mendengar adanya pembatasan jam operasional malam.
Baca Juga:Penghasilan Nyungsep, Kisah Pengusaha Panti Pijat Di Tengah Wabah Covid-19
Dia mengaku, warungnya selalu tutup hingga jam 12 malam karena masih banyak pembeli yang mencari dagangannya.
"Saya baru tahu kalau ada aturan jam malam di Kabupaten Tangerang. Dari kemarin-kemarin saya nutup warung makan sampai jam 12 saja karena masih ramai di sini," sebutnya.
Menurut Suyatno, aturan jam operasional untuk tempat usaha makanan akan berdampak pada penurunan pendapatan.
"Gimana yah, warung makanan itu ramainya jam-jam malam. Kalau jam 8 malam sudah harus tutup, pendapatan pasti berkurang," imbuhnya.
Suyatno juga mengaku, masa pandemi Covid-19 selama ini sudah mengurangi pendapatannya. Rata-rata pendapatan bapak dua anak ini Rp 1 - 2 juta setiap bulan.
Baca Juga:Temukan Kejanggalan soal Kaburnya Napi Asal China, Desmond: Aneh bin Ajaib
"Setiap bulan selama pandemi ini paling kecil yang saya pegang Rp 1 juta-an. Itu pendapatan bersih, tapi buat kebutuhan sulit," paparnya.