![Ilustrasi rekonstruksi kasus aborsi. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/19/67428-rekonstruksi-aborsi-ilegal.jpg)
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial; LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Masing-masing tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
5. Terancam hukuman 10 tahun
![Ilustrasi kasus aborsi. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/16/46766-klinik-aborsi-paseban.jpg)
Kekinian atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:Beroperasi 3 Tahun, Klinik Aborsi di Jakpus Telah Gugurkan 32 Ribu Janin
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.