Beroperasi 3 Tahun, Klinik Aborsi di Jakpus Telah Gugurkan 32 Ribu Janin

Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus aborsi ilegal tersebut.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 23 September 2020 | 16:15 WIB
Beroperasi 3 Tahun, Klinik Aborsi di Jakpus Telah Gugurkan 32 Ribu Janin
Ilustrasi janin bayi. [Suara.com/Baktora]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik rumahan di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Klinik ini telah beroperasi hampir tiga tahun.

Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini, mengungkapkan bahwa klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus, itu telah menggugurkan lebih dari 32 ribu janin.

"Dihitung dari 2017, ada 32 ribu lebih janin, 32.760 janin yang sudah digugurkan. Ini yang sudah kita hitung, masih kita dalami lagi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2020).

Penampakan barang bukti kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)
Penampakan barang bukti kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.

Baca Juga:Mama Muda Jual Obat Aborsi Rp 2,5 Juta, Laris Manis Dibeli ABG Jakarta

Mereka masing-masing berinisial; LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka LA berperan sebagai pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM sebagai petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter, RA sebagai penjaga pintu klinik, ED sebagai cleaning servis dan penjemput pasien, SM sebagai pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kita terima bahwa ada satu klinik yang sering melakukan aborsi dan cukup lama," ungkap Yusri.

Selama beroperasi hampir tiga tahun, kata Yusri, klinik aborsi ilegal itu telah meraup omzet hingga miliaran rupiah.

"Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan kalau kita hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp 10 miliar lebih," tutur Yusri.

Baca Juga:Polisi Bekuk 2 IRT Penjual Obat Aborsi, Pembelinya Mayoritas Remaja

Yusri menuturkan bahwa klinik tersebut beroperasi setiap hari Senin hingga Sabtu, sejak pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Setiap harinya para tersangka menangani lima hingga enam pasien.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini