Pasien Corona DKI Tambah 1.133 Orang, Anies Perpanjang PSBB Jilid II

Total akumulasi seluruh pasien positif Corona DKI hari ini berjumlah 67.638 orang.

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 24 September 2020 | 22:03 WIB
Pasien Corona DKI Tambah 1.133 Orang, Anies Perpanjang PSBB Jilid II
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II. Keputusan ini menyusul terus bertambahnya pasien Corona DKI.

Hari ini contohnya, ada 1.133 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.

Angka tertinggi pasien corona sendiri sudah belakangan ini selalu berada di kisaran 1.000-1.300 orang dalam beberapa waktu terakhir.

Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif Corona DKI hari ini berjumlah 67.638 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.

Baca Juga:Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19

Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.

Berdasarkan laman tersebut, 52.742 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 1.164 orang sejak Rabu (23/9/2020).

Sementara, 1.664 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah 14 orang sejak kemarin.

Selain itu, 3.518 orang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 9.714 orang yang positif menjalani isolasi.

Dengan demikian, maka ada 13.232 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.

Baca Juga:Perpanjang PSBB Jilid II, Dinkes DKI Sebut Jakarta Belum Aman Covid-19

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jilid II.

Pasalnya angka penularan corona di ibu kota belakangan ini terus meningkat.

Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta.

Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang

PSBB jilid II sendiri dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.

"Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).

Anies mengatakan Luhut dan jajarannya menilai sebenarnya kasus di Jakarta sudah mulai melandai. Namun kawasan penyangga masih menunjukan peningkatan.

“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Marves menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak