Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19

Sudah ada 67 rumah sakit rujukan dan 13 Rumah Sakit Umum Daerah yang selama ini melayani pasien covid-19.

Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Kamis, 24 September 2020 | 21:02 WIB
Pemprov DKI Akan Tambah 26 Rumah Sakit Swasta Rujukan Covid-19
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta dr Widyastuti. [ANTARA/Livia Kristianti]

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pihaknya akan menambah 26 Rumah Sakit Swasta untuk dijadikan rujukan pasien covid-19 menyusul peningkatan kasus positif yang bertambah banyak.

Widyastuti belum mau merinci daftar ke-26 rumah sakit tersebut karena masih proses pembuatan keputusan gubernur oleh Anies Baswedan.

"Kemudian juga menambah 26 rumah sakit swasta yang juga telah berkomitmen, ini sedang berproses Kepgubnya untuk menguatkan tadi," kata Widyastuti dalam diskusi dari Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Puluhan Rumah Sakit Swasta itu nantinya akan bergabung dengan 67 rumah sakit rujukan dan 13 Rumah Sakit Umum Daerah yang selama ini sudah melayani pasien covid-19.

Baca Juga:Perpanjang PSBB Jilid II, Dinkes DKI Sebut Jakarta Belum Aman Covid-19

Meski begitu, dia tidak berharap rumah sakit ini nantinya akan dipenuhi oleh pasien covid-19, Pemprov DKI tetap meminta warga untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak terinfeksi virus corona covid-19.

"Ini bagian dari suatu mitigasi supaya berdasarkan angka proyeksi kasus di DKI Jakarta. Jadi kita siapkan jangan sampai kepakai ya, Kalaupun terpakai akan ditangani dengan baik," ucapnya.

Widyastuti kemudian memaparkan bahwa pada saat Jakarta kembali mengetatkan PSBB, terbukti menekan penambahan jumlah kasus aktif, namun berkurang menjadi 12 persen atau 1.453 kasus.

Angka ini menurun jauh dari penambahan kasus aktif yang terjadi pada 12 hari awal bulan September yakni sebanyak 49 persen atau 3.864 kasus.

Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II karena angka penularan corona di Ibu Kota belakangan ini terus meningkat.

Baca Juga:11 Hari PSBB Jilid II, Anies: Tingkat Penularan Corona Hanya Berkurang 0,04

Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak