SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui angka tingkat penularan atau Reproduction Transmision (Rt) virus corona hanya berkurang sedikit.
Padahal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah ditetapkan selama hampir dua pekan sejak 14 September lalu.
Anies mengatakan saat masa PSBB transisi atau sebelum diketatkan, nilai Rt DKI adalah 1,14. Sementara setelah menjalani PSBB Jilid II, Rt berkurang jadi 1,10.
"Pada awal September, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 dan saat ini berkurang menjadi 1,10," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Baca Juga:Perpanjang PSBB, Anies: Angka Kematian karena Corona Masih Meningkat
Nilai Rt 1,10 Ini artinya 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 110 orang lainnya. Sementara organisasi kesehatan dunia (WHO) menetapkan standar nilai Rt berada di bawah angka 1.
Anies menyebut masyarakat perlu disiplin menjalan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Aktivitas pun perlu dikurangi dan bahkan kalau perlu tetap di rumah saja.
"Pemerintah terus tingkatkan 3T (testing, tracing, treatment) dan warga perlu berada di rumah dulu, hanya bepergian bila perlu sekali dan terapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak)," kata Anies.
Anies menilai faktor utama dari maraknya penularan corona adalah pergerakan masyarakat. Jika ingin wabah terkendali, maka diperlukan 60 persen warga berada di rumah saja.
Baca Juga:Anies: Corona Landai Bukan Tujuan Akhir, 60 Persen Warga Harus di Rumah
"Tim FKM UI memperhitungkan diperlukan minimal 60 persen penduduk diam di rumah saja agar penularan wabah melandai dan mulai berkurang.Saat ini, masih sekitar 50 persen penduduk diam di rumah saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jilid II. Pasalnya angka penularan corona di Ibu Kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang.
PSBB Jilid II dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
"Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
Anies mengatakan Luhut dan jajarannya menilai sebenarnya kasus di Jakarta sudah mulai melandai. Namun kawasan penyangga masih menunjukan peningkatan.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Marves menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," pungkas Anies.