Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB Jilid II. Pasalnya angka penularan corona di Ibu Kota belakangan ini terus meningkat.
Anies mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta.
Opsi perpanjangan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 959 Tahun 2020 yang mengatakan perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.
Selain itu, Anies juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut disebutnya telah mengizinkan PSBB kembali diperpanjang.
Baca Juga:Perpanjang PSBB, Anies: Angka Kematian karena Corona Masih Meningkat
PSBB Jilid II dimulai pada 14 September lalu selama dua pekan. Karena itu perpanjangan dimulai pada 28 September dan berakhir pada 11 Oktober mendatang.
"Menko Marves juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2020).
![Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan memberi keterangan pada wartawan usai melayat ke rumah duka Sudjiatmi Notomihardjo di Kampung Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/3/2020). [Suara.com / M Ilham Baktora]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/03/26/97998-luhut-binsar.jpg)
Anies mengatakan Luhut dan jajarannya menilai sebenarnya kasus di Jakarta sudah mulai melandai. Namun kawasan penyangga masih menunjukan peningkatan.
“Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus Covid-19 di Jabodetabek, Menko Marves menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat," pungkas Anies.
Baca Juga:Anies: Corona Landai Bukan Tujuan Akhir, 60 Persen Warga Harus di Rumah