Yayat menambahkan, dari kasus korupsi dana raskin tersebut, kerugian negara mencapai Rp50 juta atas hasil penyidikan dari Polres Tasikmalaya.
"Tersangka dipidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, termasuk kita sudah rapid test dan proses selanjutnya tersangka ditahan di Lapas Tasik selama satu tahun," kata Yayat.
Pelarian 7 Tahun Kades Korupsi Dana Raskin di Tasikmalaya Berakhir
Mantan Kades Kertanegla Dadang Rosmansyah ditetapkan sebagai DPO pada 2013 atas kasus korupsi dana raskin.
Rizki Nurmansyah
Jum'at, 25 September 2020 | 13:53 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
03 April 2025 | 11:52 WIB WIBREKOMENDASI
Bahaya Hoaks di Era Boikot: MUI Tegas, Quraish Shihab Ingatkan Ancaman Neraka
24 Maret 2025 | 07:15 WIB WIBTerkini