SuaraJakarta.id - Kebijakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jilid II sejak 14 September 2020 dinilai berhasil menekan pertambahan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.
"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Sabtu menyebutkan bahwa pertambahan kasus aktif Covid-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 (sebelum PSBB ketat) adalah 49 persen.
Pada 30 Agustus ada kasus aktif sebanyak 7.960 dan 11 September 2020 sebanyak 11.824 (peningkatan 3.864).
Baca Juga:Dinkes DKI Beberkan Alasan Larangan Makan di Tempat Selama PSBB Jakarta
Kemudian kasus aktif di Jakarta pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat sebanyak 13.277, mengalami peningkatan 1.453 atau 12 persen.
Pelambatan tersebut, kata Anies, belum tuntas karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak.
Karena itu, pengetatan PSBB perlu terus dijalankan lebih lama dengan penegakan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) yang semakin kuat.
Untuk kasus positif secara total pada 30 Agustus 2020 tercatat 39.280, bertambah 13.041 (33 persen) dalam 12 hari atau sebesar 52.321 kasus pada 11 September 2020.
Dalam 12 hari kemudian, pertambahan yang terjadi adalah 14.184 (27 persen) dan pada 23 September 2020 tercatat 66.505 kasus.
Baca Juga:Sufmi Dasco Prihatin Pedagang Tak Bisa Berjualan di Masa PSBB
Untuk pasien sembuh pada 30 Agustus 2020 tercatat sebanyak 30.134 orang, bertambah 8.981 (30 persen) dalam 12 hari pada 11 September 2020 jumlahnya 39.115 pasien.
- 1
- 2