Dedi menegaskan warga akan menerima eksekusi dan penyerahan lahan bila semua ganti rugi terselesaikan dengan adil.
"Karena kami Membutuhkan lahan yang sekarang buat posko. Buat masak tidur laki-laki semua di posko. Kalo yang perempuan dan anak-anak masih kecil semua dikontrakkan. Untuk barang-barang aja masih pada di luar," tegas Dedi.
Dalam aksi tersebut, warga dipertemukan dengan wakil ketua PN Tangerang Klas 1, Sutarjo untuk melakukan mediasi. Namun, hanya sebagian masa saja yang diperbolehkan masuk.
Warga lainnya, Nurmain mengatakan mediasi tak menghasilkan kesepakatan. Keputusan PN Tangerang Klas 1 tidak bisa berubah. Eksekusi dan penyerahan akan tetap dilakukan.
Baca Juga:23 PNS Tes COVID-19 karena Sekertaris Camat Jambe Tangerang Positif Corona
"Tapi gak ada solusinya. Cuma solusi itu harus melakukan gugatan. Gak ada teguran misalkan ke pihak BPN PPK atau Jasamarga untuk menilai ulang atau mengecek ulang gak ada kayak begitu," jelasnya.
Kontributor : Irfan Maulana