SuaraJakarta.id - Lagi pandemi virus corona, salah satu kafe di Kota Bekasi mengadakan mini konser. Video mini konser kafe Bekasi itu pun viral di media sosial.
Video yang ramai di jagat maya itu berujung pada penyegelan kafe.
Kafe tersebut dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menaati aturan jam malam.
Dalam mini konser itu terlihat tak ada pengunjung yang memakai masker. Apalagi menerapkan jaga jarak.
Baca Juga:1 Oktober Lebak PSBB COVID-19, Aktivitas Bisnis dan Warga Dibatasi
Pengelola kafe, Agnes, mengaku tidak mengetahui aturan tentang social distancing.
Menurut dia, pihaknya kurang mendapatkan sosialisasi mengenai adanya aturan jaga jarak di Kota Bekasi.
“Dalam peraturannya belum tahu tentang social distancing (jaga jarak sosial) karena belum adanya pemberitahuan. Kita tahunya hanya (aturan) menggunakan masker saja,” kata Agnes saat melakukan audiensi di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin kemarin.
Dia kaget ketika mendapat pemberitahuan dan surat pemanggilan dari Kepala Satpol PP Kota Bekasi terkait penyegelan tempat usaha miliknya.
“Saya terus terang shock dan saya harap bisa kembali diberitahukan secara luas supaya tidak lagi terjadi kesalahan,” ujarnya.
Baca Juga:Belasan Nakes Positif Covid-19, Sejumlah Layanan di RSUD Jambi Ditutup
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menampik anggapan bahwa pihaknya kurang melakukan sosialisasi aturan di masa Adapatsi Tatanan Hidup Baru (ATHB).
Semua pihak diklaim sudah terjun langsung ke masyarakat untuk mematuhi protokol yang berlaku.
“Dari tingkat yang terkecil seperti RT lalu RW Siaga sampai melibatkan kepolisian dan TNI semua sudah melakukan sosialisasi. Jadi, mohon-lah kerja samanya,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu.
Dia pun dengan tegas akan menindak para pelaku usaha yang masih keras kepala dan tidak mau mengikuti aturan.
Hal ini penting untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
“Ya kalau masih bandel, masih ngeyel, ya mohon maaf kami langsung segel,” ujarnya.
Ia meminta seluruh pelaku usaha kafe dan tempat hiburan malam mentaati aturan ATHB.
Termasuk penerapan jam malam di wilayah Kota Bekasi.
”Ayo kita kerja sama, Anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid-19 sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan,” katanya.
Dia mengingatkan rumah makan boleh dibuka bagi pengunjung makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk drive thru dan take away boleh hingga pukul 23.00 WIB. Begitu pun dengan kafe dan tempat hiburan malam.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Kami berharap (penyegelan kafe) tidak terjadi lagi, dan kami akan siap menegaskan kepada para pelaku usaha yang bandel melebihi ketentuan yang ada,” kata Wijonarko.
Dia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk berhati-hati, terutama di zaman teknologi seperti saat ini karena masyarakat bisa mengadukan pelanggaran lewat media sosial.
“Sekarang ini justru laporan yang masuk lebih banyak datang dari media sosial ketimbang laporan di kantor polisi,” ujarnya.