Semua pihak diklaim sudah terjun langsung ke masyarakat untuk mematuhi protokol yang berlaku.
“Dari tingkat yang terkecil seperti RT lalu RW Siaga sampai melibatkan kepolisian dan TNI semua sudah melakukan sosialisasi. Jadi, mohon-lah kerja samanya,” kata pria yang akrab disapa Pepen itu.
Dia pun dengan tegas akan menindak para pelaku usaha yang masih keras kepala dan tidak mau mengikuti aturan.
Hal ini penting untuk menekan laju penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
“Ya kalau masih bandel, masih ngeyel, ya mohon maaf kami langsung segel,” ujarnya.
Baca Juga:1 Oktober Lebak PSBB COVID-19, Aktivitas Bisnis dan Warga Dibatasi
Ia meminta seluruh pelaku usaha kafe dan tempat hiburan malam mentaati aturan ATHB.
Termasuk penerapan jam malam di wilayah Kota Bekasi.
”Ayo kita kerja sama, Anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid-19 sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan,” katanya.
Dia mengingatkan rumah makan boleh dibuka bagi pengunjung makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk drive thru dan take away boleh hingga pukul 23.00 WIB. Begitu pun dengan kafe dan tempat hiburan malam.
Baca Juga:Belasan Nakes Positif Covid-19, Sejumlah Layanan di RSUD Jambi Ditutup

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.