Termasuk penerapan jam malam di wilayah Kota Bekasi.
”Ayo kita kerja sama, Anda mematuhi jam operasional buka sampai pukul 23.00 dengan kesadaran bersama mengendalikan Covid-19 sekaligus memutar roda ekonomi, kami dari Pemerintah akan terus sosialisasi pencegahan,” katanya.
Dia mengingatkan rumah makan boleh dibuka bagi pengunjung makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 WIB.
Sementara untuk drive thru dan take away boleh hingga pukul 23.00 WIB. Begitu pun dengan kafe dan tempat hiburan malam.
Baca Juga:1 Oktober Lebak PSBB COVID-19, Aktivitas Bisnis dan Warga Dibatasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pihaknya harus mengambil tindakan tegas untuk memberi efek jera sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Kami berharap (penyegelan kafe) tidak terjadi lagi, dan kami akan siap menegaskan kepada para pelaku usaha yang bandel melebihi ketentuan yang ada,” kata Wijonarko.
Dia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk berhati-hati, terutama di zaman teknologi seperti saat ini karena masyarakat bisa mengadukan pelanggaran lewat media sosial.
“Sekarang ini justru laporan yang masuk lebih banyak datang dari media sosial ketimbang laporan di kantor polisi,” ujarnya.
Baca Juga:Belasan Nakes Positif Covid-19, Sejumlah Layanan di RSUD Jambi Ditutup