SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Bogor memperlonggar jam malam. Khususnya aktivitas warga yang terkait sektor perekonomian hingga pukul 21.00 WIB.
Hal ini menyusul keputusan Pemkot Bogor perpanjang PSBMK (Pembatasan Sosial Berbasis Mikro dan Komunitas) hingga 13 Oktober 2020 mendatang.
"Kami menyepakati bahwa berdasarkan data, kita masih melihat adanya kebutuhan untuk membatasi aktivitas warga," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (29/9/2020).
"Namun, sektor perekonomian harus terus berjalan dan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat," sambungnya dilansir dari Ayobogor—jaringan Suara.com.
Baca Juga:Akhir September IHSG Diprediksi Bergerak di Zona Merah
Bima Arya mengatakan, pembatasan jam malam diperlonggar sebab pihaknya melihat sudah mulai ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan sektor kesehatan.
"Untuk itu, jam operasional kemudian disesuaikan menjadi jam 9 malam dari sebelumnya hanya jam 8 malam karena kita melihat minim angka terjadinya klaster dari unit-unit ekonomi seperti restoran, rumah makan dan sebagainya karena itu kita bersepakat melakukan penyesuaian sampai jam 9 malam,” papar Bima Arya.
Meski demikian, Bima Arya memastikan Tim Elang dan Tim Merpati akan terus bermanuver di lapangan untuk memastikan ditaatinya protokol kesehatan di unit usaha.
Termasuk pembatasan aktivitas warga di pedestrian luar seputar Istana dan Kebun Raya Bogor setiap Sabtu-Minggu untuk mengantisipasi kerumunan.
“Kami juga sampaikan berdasarkan edaran dari pemerintah pusat terjadi perubahan struktur dari gugus tugas. Namanya tidak lagi gugus tugas tetapi satgas dan harus diketuai langsung oleh kepala daerah. Ke depan, wali kota menjadi ketua satgas didampingi oleh tiga wakil ketua, yaitu bapak Kapolres, bapak Dandim dan bapak Wakil Wali Kota,” katanya.
Baca Juga:Waspada! Zona Merah Covid-19 Indonesia Tambah Jadi 62 Daerah, Ini Daftarnya