SuaraJakarta.id - Jumlah korban kecelakaan lalu lintas meningkat 40 persen selama dua pekan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta Jilid II.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (1/10/2020).
"Terjadi peningkatan (jumlah) korban meninggal dunia sebesar 40 persen atau 10 orang berbanding 14 orang," kata Sambodo dilansir dari Antara.
Sambodo mengatakan perbandingan jumlah korban tewas akibat kecelakaan itu selama 14 hari periode PSBB Transisi (31 Agustus-14 September) sebanyak 10 orang.
Baca Juga:Braak! Mobil Tabrak Trotoar Lalu Terguling di Dekat Gedung DPR RI
Sedangkan saat PSBB Jakarta Jilid II (14-27 September) jumlah korban mencapai 14 orang.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga mendata jumlah kecelakaan lalu lintas saat PSBB Jakarta meningkat satu persen dibanding periode PSBB Transisi atau 168 kasus berbanding 169 kasus.
Untuk jumlah pelanggaran lalu lintas, meningkat sebesar 6,43 persen pada sepekan (7-13 September) PSBB Transisi atau 21.908 kasus berbanding periode PSBB Jakarta (14-20 September) mencapai 23.316 kasus.
Sedangkan volume kendaraan selama satu pekan sebelum PSBB Jakarta dibanding sepekan setelah PSBB Jakarta menurun sebesar 18,19 persen hingga 21,45 persen.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan mayoritas penyebab kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan manusia, seperti kurang hati-hati serta kurang konsentrasi.
Baca Juga:PSBB Jakarta, MRT Jakarta Alami Penurunan Penumpang 13 Ribu per Hari
Guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, Fahri mengungkapkan petugas gencar menyampaikan imbauan tertib lalu lintas melalui selebaran (leaflet) dan media sosial.
Selain itu, memotivasi masyarakat untuk taat aturan berlalu lintas dengan membentuk relawan lalu lintas, pembangunan monumen laka lantas dan deklarasi tertib lalu lintas.
Langkah lainnya merekayasa lalu lintas, seperti pemasangan speed trap , water barrier (MCB) dan rambu-rambu.
Petugas juga menerapkan penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas serta responsif menangani kedaruratan menangani kecelakaan.