4 Fakta Wali Kota Tangerang Dipolisikan, Dituduh Tutup Info Dana COVID-19

Laporan itu dilarangkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 02 Oktober 2020 | 07:05 WIB
4 Fakta Wali Kota Tangerang Dipolisikan, Dituduh Tutup Info Dana COVID-19
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. [Suara.com/M Iqbal]

SuaraJakarta.id - Salah satu jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Banten, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) melaporkan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ke polisi. Laporan itu dilarangkan ke Polres Metro Tangerang Kota.

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dituding tidak transparan dalam keterbukaan informasi publik.

Berikut 4 fakta Wali Kota Arief dilaporkan ke polisi:

1. Keterbukaan informasi

Baca Juga:Dokter Spesialis Bedah Anak di Kota Medan Kini Langka

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ditemui di kantornya, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah ditemui di kantornya, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Irfan Maulana]

Laporan TRUTH berfokus pada keterbukaan informasi soal anggaran percepatan penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.

"Dalam hal ini kita laporkan Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah sebagai penanggung jawab keterbukaan informasi publik di Kota Tangerang," ujar wakil koordinator TRUTH, Ahmad Priyatna saat ditemui Suara.com di Mapolres Tangerang Kota, Kamis, (1/10/2020).

2. Tak Gubris Permintaan LSM

Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah (kanan) dan wakilnya, Sachrudin saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (Suara.com/Irfan Maulana)
Wali kota Tangerang, Arief Wismansyah (kanan) dan wakilnya, Sachrudin saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (Suara.com/Irfan Maulana)

Sebelum melaporkan, sebenarnya TRUTH telah berusaha meminta informasi yang berhubungan dengan percepatan penangan Covid-19. Seperti informasi soal anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan Covid-19.

Kemudian informasi tentang data penerima dan realisasi jaring pengaman sosial (JPS).

Baca Juga:Pemprov Kaltim Gelontorkan Rp 536 M untuk Penanganan Covid-19

Namun hal tersebut nyatanya tidak mendapat respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Upayanya mengajukan surat permohonan informasi ditolak tidak. Informasi yang kita minta tidak di berikan. Kita juga telah mengirimkan surat informasi sengketa ke provinsi Banten sudah di regsiter dan tunggu proses sidangnya," kata Ahmad.

"Informasi seputar penanganan covid-19 di kota Tangerang sangat tertutup terhadap informasi itu. kita selaku masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi di Kota Tangerang," tambah Ahmad.

3. Diduga Korupsi

Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kiri) meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020). [Ist]
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah (kiri) meninjau tempat isolasi pasien Covid-19 di Puskesmas Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Senin (21/9/2020). [Ist]

Ahmad menuturkan soal keterbukaan informasi publik telah dijelaskan dalam pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008.

"Makannya kita menduga Pemkot Tangerang memang ada sesuatu di balik ini kita menduga ada praktek penyalahgunaan dan korupsi di dalamnya," kata Ahmad.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini