Atur Biaya Tes PCR Covid-19, Kemenkes Patok Tarif Batas Atas Rp 900 Ribu

Kemenkes mengimbau kepada fasilitas kesehatan agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 09:05 WIB
Atur Biaya Tes PCR Covid-19, Kemenkes Patok Tarif Batas Atas Rp 900 Ribu
Warga mendaftar tes PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat untuk mengatur biaya tes PCR Covid-19.

Untuk tarif batas atas biaya tes PCR Covid-19 dipatok maksimal Rp 900 ribu. Ini berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Namun demikian, harga tes PCR tersebut hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan tes secara mandiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan tes PCR yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien COVID-19 dalam rangka pencegahan dan penanganan virus corona.

Baca Juga:Tak Mau Korban Tewas Bertambah, Luhut Desak Kemenkes Buat Pedoman Swab

"Kami dari Kemenkes dan BPKP menyetujui ada kesepakatan bersama terkait batas tertinggi harga pemeriksaan swab RT-PCR secara mandiri sebesar Rp 900 ribu," kata Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Tes PCR di Sumber Artha, Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (5/5/2020). (Suara.com/Ummi Saleh)
Tes PCR di Sumber Artha, Kalimalang, Kota Bekasi, Selasa (5/5/2020). (Suara.com/Ummi Saleh)

Abdul Kadir menerangkan bahwa harga tertinggi untuk tes PCR tersebut sudah memperhitungkan berbagai biaya yang diperlukan secara cermat.

Antara lain biaya jasa sumber daya manusia baik itu dokter spesialis, pengambil sampel, ataupun pengekstraksi dan pemeriksa sampel.

Selain itu tarif batas atas tes PCR juga telah memerhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan alat tes, penggunaan bahan sekali pakai seperti alat pelindung diri (APD) level 3, dan juga biaya-biaya administrasi.

Kemenkes selanjutnya akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh fasilitas layanan kesehatan dan dinas kesehatan di daerah terkait keputusan ini.

Baca Juga:Jansen PD: Uang dan Kekuasaan Sudah Diberi, Masak Atur Harga Swab Tak Bisa!

Harga tes PCR maksimal Rp 900 ribu tersebut baru akan berlaku setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani surat edaran terkait.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengunjungi RSU dr Soetomo Surabaya, Rabu (24/6/2020).[Istimewa]
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengunjungi RSU dr Soetomo Surabaya, Rabu (24/6/2020).[Istimewa]

Keputusan pemerintah menetapkan harga maksimal tes PCR sebesar Rp 900 ribu, kata Abdul Kadir, demi kepentingan masyarakat dan juga kepentingan fasilitas layanan kesehatan.

Dia mengimbau kepada fasilitas kesehatan untuk secara sadar dan turut merasakan kondisi krisis agar tidak menerapkan harga tes PCR lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Abdul Kadir menyebut pengawasan penetapan harga tes PCR di lapangan akan dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan kabupaten-kota, serta juga dilakukan oleh BPKP.

Petugas medis mengecek sampel peserta PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas medis mengecek sampel peserta tes PCR di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/5). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sementara itu, Deputi Bidang PIP Bidang Polhukam BPKP, Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, penetapan tarif batas atas tes PCR ini sudah dilakukan kajian berulang kali.

Baik itu melalui survei di lapangan, hingga diskusi bersama pihak Kemenkes.

"Kami melakukan semacam kajian terhadap harga swab tes yang kami lakukan dengan mengumpulkan informasi dan data di 81 fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai provinsi seluruh Indonesia. Kemudian kami lakukan analisis dari data yang kami miliki, dan juga dengan melihat berbagai unsur," ujarnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini