Tak Ada Maklum Lagi! Lebihi Jam Operasional Tempat Usaha Akan Disegel

Tempat usaha yang masih beroperasi melebihi jam operasional pukul 18.00 WIB akan disegel.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 19:28 WIB
Tak Ada Maklum Lagi! Lebihi Jam Operasional Tempat Usaha Akan Disegel
Ilustrasi - Salah satu tempat usaha disegel. (Antara)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

Rahmat menjelaskan, bagi pengusaha pariwisata dan hiburan malam seperti, Pub, Karaoke, Panti Pijat/Spa, Diskotik operasionalnya diubah.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatasi sampai pukul 23.00 WIB, kini selasar dengan kebijakan yang telah diambil oleh DKI Jakarta, Depok dan Bogor yaitu pukul 18.00 WIB.

Maklumat yang ia keluarkan ini mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Terungkap, Ini Motif Rafi Diculik dan Disekap di Apartemen Mutiara Bekasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak