Siap-siap! 2 Juta Buruh Mogok Kerja Massal 6-8 Oktober 2020

Buruh yang mogok dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 04 Oktober 2020 | 10:29 WIB
Siap-siap! 2 Juta Buruh Mogok Kerja Massal 6-8 Oktober 2020
Sejumlah massa dari sejumlah elemen membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Apa itu yang masih dituntut? Meminta UMK dan UMSK jangan hilang. Jadi kembali ke Undang-Undang Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan, UMK dan UMSK jangan hilang," katanya.

Pada ketentuan terkait UMK dan UMSK tersebut, pemerintah dan DPR, kata Said, menetapkan harus bersyarat. Sementara, serikat kerja menuntut agar ketentuan terkait UMK dan UMSK itu tidak bersyarat.

"Kita enggak setuju. Syarat apa maksudnya? Kita kan enggak jelas. Jadi (seharusnya) UMK tidak bersyarat dan UMSK tidak hilang," katanya.

Kemudian, para buruh juga menuntut agar pesangon tidak dikurangi, selain mereka juga tidak setuju adanya ketentuan tentang karyawan kontrak dan tenaga alih daya seumur hidup tanpa ada batas waktu.

Baca Juga:Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

"Nah, hal-hal lain adalah tentang cuti atau cuti bagi pekerja perempuan khususnya, kemudian juga kita minta jangan ada yang hilang jaminan sosial buat karyawan kontrak dan 'outsourcing'. Kemudian, jangan ada juga waktu kerja yang eksploitatif karena itu adalah salah satu bentuk perbudakan," papar Said Iqbal. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini