Sebut Khianati Rakyat, Buruh di Bogor Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

UU Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada, Senin (5/10/2020) kemarin.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:23 WIB
Sebut Khianati Rakyat, Buruh di Bogor Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK
Ratusan buruh tergabung dalam organisasi PPMI menggelar aksi longmarch di Jalan Jakarta-Bogor, Selasa (6/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Pantauan Jakarta.Suara.com, ratusan buruh itu ada yang berjalan dan juga menggunakan kendaraan bermotor.

Salah seorang anggota PPMI Kabupaten Bogor, Ilham mengatakan, aksi unjuk rasa ini tidak akan menuju ke kantor pemerintahan Kabupaten Bogor.

"Kita tidak ke kantor bupati, tapi kita akan melakukan aksi keliling jalan Jakarta-Bogor dan muter kembali ke Sentul," singkatnya.

Saat melewati setiap pabrik, buruh yang tergabung dalam PPMI ini meneriaki karyawan yang masih bekerja untuk ikut langsung turun ke jalan.

Baca Juga:Marah Mikrofon Dimatikan, Demokrat: Memalukan, Melecehkan, Sewenang-wenang

"Ayo keluar, kita bareng-bareng longmarch gelar aksi tolak UU Cipta Kerja," teriak ratusan buruh tersebut.

Buruh demo di Bekasi (Suara.com/Yacub)
Buruh demo di Bekasi (Suara.com/Yacub)

Aksi buruh itu juga dikawal oleh anggota kepolisian dari Polres Bogor baik di depan maupun di belakang dengan menggunakan mobil patroli.

Aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh tergabung dalam PPMI ini membuat kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor macet.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

Baca Juga:UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Terima Dulu, Nanti Dievaluasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini