Bapemperda: Insentif Tenaga Kesehatan Tanggung Jawab Pemprov DKI

Tata laksana pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda tentang Penanggulangan Covid-19 itu, nantinya bisa diatur melalui Kepgub.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 19:11 WIB
Bapemperda: Insentif Tenaga Kesehatan Tanggung Jawab Pemprov DKI
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/9/2019). [ANTARA/Ricky Prayoga]

SuaraJakarta.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memasukan ketentuan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam Raperda tentang Penanggulangan COVID-19.

Namun, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, tata laksana pemberian insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penanggulangan Covid-19 itu, nantinya bisa diatur melalui Keputusan Gubernur (kepgub).

"Nanti kami bunyikan normanya (aturan). Teknis pelaksanaan nanti kami harapkan ada untuk menindaklanjuti," kata Pantas.

Dengan menjadi tanggung jawab, kata Pantas, ada kewajiban dari Pemprov DKI untuk melaksanakan.

Baca Juga:Antisipasi Lonjakan Kasus Corona, Pemprov DKI Tambah RS Rujukan

Jika masuk ke dalam wewenang, maka Pemprov DKI berhak untuk tidak melaksanakannya.

Namun pihak eksekutif memasukan insentif tenaga kesehatan itu ke dalam wewenang pemerintah daerah.

"Sebetulnya hanya penggunaan terminologi saja, tapi seharusnya yang penting kontennya itu bisa memberikan manfaat untuk kita semua," ujarnya.

Raperda yang tengah dibahas ini, kata Pantas, bila telah disahkan menjadi Perda, menjadi kepastian hukum bagi warga Jakarta yang terkena dampak dari kebijakan penanggulangan Covid-19 serta landasan pemerintah untuk membuat kebijakan.

Perda ini nanti di samping menuntut kewajiban-kewajiban masyarakat, juga harus menunjukkan apa yang menjadi kewajiban-kewajiban pemerintah.

Baca Juga:Langgar PSBB Jakarta, Griya Pijat hingga Karaoke Ditutup Pemprov DKI

"Jadi ada saling memberi dan ada menerima gitu, intinya ada keseimbangan antara hak dan kewajiban," katanya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini