964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok

Gabungan buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 Oktober 2020 | 20:47 WIB
964 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo UU Cipta Kerja di Bogor Besok
Ilustrasi - Ratusan buruh tergabung dalam organisasi PPMI menggelar aksi longmarch di Jalan Jakarta-Bogor, Selasa (6/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Gabungan buruh dari seluruh Kabupaten Bogor akan bersatu menggelar aksi di jalan-jalan umum.

"Nanti tanggal 7 sampai 8 (Oktober) kita baru akan all out menggelar aksi di jalan-jalan umum, dan akan melakukan mogok kerja," imbuhnya.

Maftuhi mengatakan, dengan disahkannya UU Cipta Kerja, tentu sangat merugikan bagi semua kalangan pekerja, seperti pesangon dikurangi.

"Bayangkan saja, upah pesangon yang harusnya 32 bulan, ini malah dikurangi hanya 25 bulan, kontrak kerja yang tidak sesuai aturan, kalau selama ini dua tahun kerja langsung pengangkatan (karyawan tetap), kalau sekarang aturan itu tidak berlaku, jadi kontrak kerja bisa lama terus menerus, dan hak cuti juga dikurangi," jelasnya.

Baca Juga:Buruh di Bekasi Tolak UU Ciptaker: Kami Cuma Rakyat Kecil, Jangan Zalim!

Namun ia menjelaskan, ada hal yang sangat krusial yakni terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Sementara di Jawa Barat ada 19 Kabupaten dan Kota yang menjalankan UMK. Bahkan ada UMSK, Jadi di setiap Kabupaten dan Kota itu upahnya berbeda-beda. Kalau Jawa Barat menjalankan UMP, upah Jawa Barat ini akan menjadi Rp 1,9 juta. Sementara di Kabupaten Bogor (UMK-nya) Rp 4,8 juta. Sehingga secara tidak langsung Kabupaten akan mengikuti UMP Jawa Barat yang Rp 1,9 juta," jelasnya.

Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak