Insiden itu diketahui terjadi di Jalan Raya Fatahillah Kalijaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada 29 September 2020 yang lalu.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menciduk kedua tersangka di Grogol, Jakarta Barat, dan saat diperiksa petugas kedua tersangka mengakui segala perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 340, 338 dan 365 KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [Antara]
Baca Juga:Sakit Hati, Pelaku Pukuli Pemulung Pakai Balok Hingga Tewas