![Polisi menggiring tersangka jambret tujuh TKP di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (7/10/2020). [ANTARA/Ogen]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/07/32225-tersangka-jambret-ditembak-polisi.jpg)
Lanjut Reza, dari tangan pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa, dua unit handphone merk Iphone 11 dan Iphone 7, dua buah tas hitam, satu buah tas warna orange, beberapa amplop ampau berwana merah, dan satu Unit kendaraan merk honda scoopy warna putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
"Pelaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegasnya.