Paramedis di Jakarta Ditembaki Gas Air Mata dan Dilarang Tolong Demonstran

Aparat kepolisian sudah merepresi tim paramedis sejak awal aksi.

Rizki Nurmansyah | Stephanus Aranditio
Kamis, 08 Oktober 2020 | 22:17 WIB
Paramedis di Jakarta Ditembaki Gas Air Mata dan Dilarang Tolong Demonstran
Ilustrasi - Beberapa demonstran berhasil dievakuasi oleh tim medis. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJakarta.id - Tim Paramedis massa aksi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja mendapat sejumlah tindakan represif dari aparat kepolisian saat menolong massa yang terluka di lokasi demonstrasi.

Paramedis di Jakarta, Alviani Sabillah mengatakan, aparat kepolisian sudah merepresi tim paramedis sejak awal aksi.

Tim paramedis, kata Alviani, dilarang mendirikan tempat evakuasi untuk persiapan menolong korban.

"Pertama kami dihadang di titik evakuasi untuk medis, sehingga kami harus memutar ulang titik evakuasi yang aman untuk kami lakukan pertolongan pertama," kata Alviani dalam jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:Bentrok Demonstran dan Polisi, Kondisi Cikarang Malam ini Masih Mencekam

Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja melakukan berhadapan dengan polisi di kawasan Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja melakukan berhadapan dengan polisi di kawasan Gedung Sarinah, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Saat kericuhan mulai pecah, tim paramedis yang seharusnya menjadi orang yang paling penting menolong korban demonstrasi, justru ikut direpresi oleh polisi.

Zona evakuasi ditembaki gas air mata, dan paramedis dipukul.

"Mulai dari sore setelah terjadi tembakan gas air mata di situ aparat juga seperti menutup akses kami untuk membuka tempat medis di area aksi, karena gas air mata ditembak terus-menerus," sambungnya.

Alviani juga mendapatkan kabar tim paramedis di Surabaya justru lebih parah. Polisi sampai melarang tim paramedis menolong korban karena dianggap tak berwenang.

"Teman-teman para medis di Surabaya mendapatkan peluru gas air mata, kemudian juga diserang, didobrak, dipukulin, dan melarang teman-teman paramedis untuk melakukan pertolongan pertama karena katanya kami tidak punya legalitas untuk melakukan pertolongan pertama," ungkap Alviani.

Baca Juga:Jurnalis Suara.com Dianiaya Sejumlah Polisi Saat Meliput Demo Omnibus Law

Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menaiki patung pahlawan MH. Thamrin di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja menaiki patung pahlawan MH. Thamrin di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (8/10/2020). [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra]

Sementara itu, aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak UU Cipta Kerja masih terus berlangsung hingga malam ini di berbagai daerah hingga mengakibatkan kericuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini