Wali Kota Bogor Ungkap UU Cipta Kerja Sunat Kewenangan Kepala Daerah

Dia menyampaikan sejumlah catatan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai berdampak kepada kewenangan daerah.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:14 WIB
Wali Kota Bogor Ungkap UU Cipta Kerja Sunat Kewenangan Kepala Daerah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi)

SuaraJakarta.id - Wali Kota Bogor Bima Arya mengungkapkan jika kewenangannya sebagai kepala daerah disunat UU Cipta Kerja yang kontroversi ini. Bima Arya juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Dia menyampaikan sejumlah catatan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dinilai berdampak kepada kewenangan daerah.

"Semangat yang bisa ditangkap sebetulnya adalah penyederhanaan sistem perizinan untuk kemudahan investasi yang targetnya peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Saya lihat memang ada hal-hal yang jauh lebih sederhana dan lebih ringkas," ungkap Bima, Jumat (9/10/2020).

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau aksi demonstrasi mahasiswa di depan Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat meninjau aksi demonstrasi mahasiswa di depan Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (8/10/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Namun demikian, lanjut Bima, jelas kewenangan pemerintah daerah banyak terpangkas.

Baca Juga:Polisi Pukul hingga Tangkap Jurnalis saat Aksi Tolak UU Ciptaker di Jakarta

Menurutnya undang-undang ini lebih banyak memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat.

“Karena itu harus ada hal-hal yang dipastikan untuk diatur lebih rinci, lebih jelas, dalam aturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah, utamanya terkait dengan keseimbangan antara investasi dan lingkungan hidup serta sinkronisasi antara iklim investasi dan juga rencana pembangunan di masing-masing daerah,” jelasnya.

“Karena itu sebaiknya ada ruang untuk memberikan masukan terhadap rumusan Peraturan Pemerintah dari semua pihak yang ketika proses omnibus law tidak maksimal dilakukan. Menurut catatan kami belum pernah ada sesi pembahasan antara APEKSI dengan DPR RI. APEKSI punya beberapa catatan dan rekomendasi penyesuaian terhadap draft UU, terutama soal perizinan dan tata ruang,” tambah Bima.

Bima Arya meminta dalam perumusannya, Peraturan Pemerintah nanti harus lebih jelas mengatur dan memastikan bahwa lingkungan hidup tetap terjaga, ada sinkronisasi antara rencana desain pembangunan di daerah dan juga keinginan dari pusat untuk menyelaraskan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Dari draft yang saya pelajari terkait kewenangan Pemerintah Daerah, ada beberapa nomenklatur yang berubah. Misalnya, kata Perizinan hilang dari konsep omnibus.

Baca Juga:Demo Tolak UU Ciptaker Berujung Bentrok, Polisi Duga Ditunggangi Anarko

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

Di mana izin disebutkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Sehingga akan memiliki implikasi bagi daerah terkait pengendalian, pendapatan daerah atau retribusi,” katanya.

Secara kelembagaan, lanjut Bima, akan ada perubahan signifikan terkait keberadaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Otomatis dengan Online Single Submission (OSS) sebagaimana amanat di omnibus law, maka semua proses izin maupun non-izin, dikeluarkan secara elektronik melalui satu sistem itu dan DPMPTSP bukan lagi sebagai pelayanan tetapi lebih kuat kepada ranah pengawasan,” ujar Bima.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Andri)
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Suara.com/Andri)

“Di UU omnibus ini DPMPTSP disebut penilik. Penilik adalah pengawas yang turun langsung ke proyek. Di sinilah akan terjadi moral hazard ketika berhadapan di lapangan kemudian bertatap muka dan sebagainya. Ini mungkin celah-celah yang harus dikritisi dalam UU omnibus ini,” katanya.

Jadi di dalam PP nanti kewenangan pengawasannya harus lebih dikuatkan lagi karena dalam UU ini tertulis bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh Pusat atau oleh Pemerintah Daerah.

"Nah, ada kata ‘atau’ ini yang nanti membuat tidak jelas. Banyak yang belum terjelaskan di dalam Undang Undang itu, bukan berarti dibebaskan begitu saja tetapi untuk diatur lebih detail lagi di PP,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak