Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks

Ancaman maksimal 12 tahun penjara terhadap pelaku

Muhammad Yunus
Kamis, 31 Juli 2025 | 14:18 WIB
Anak Perempuan di Jakarta Diculik dan Dijadikan Budak Seks
Seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat dibawa kabur dan dijadikan budak seks. Pelaku telah ditangkap polisi.

SuaraJakarta.id - Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (34) yang telah membawa kabur seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut pelaku tidak hanya membawa kabur korban, tetapi juga melakukan hal yang tak pantas dengan melakukan hubungan intim di berbagai lokasi, termasuk hotel dan kontrakan.

"Pelaku berhasil kami amankan di daerah Karawang," ujar Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Sudrajat menjelaskan, penangkapan SB (34) bermula ketika orang tua korban, SL melaporkan anaknya hilang pada 23 Juni 2025.

Baca Juga:Diskon Pajak BBM 50 Persen, Berapa Harga Pertralite di Jakarta Sekarang

"Setelah tim kita cari ke sejumlah lokasi, termasuk Muara Angke dan Karawang, kita akhirnya membekuk SB di sebuah kontrakan di Karawang," ujar dia.

Dalam pemeriksaan, SB dan korban mengaku telah berhubungan intim sejak April 2025 di berbagai tempat, termasuk hotel dan rumah keluarga pelaku.

"Di mana antara pelaku dengan korban sudah berkenalan kurang lebih sekitar 4 bulan dan korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku SB disangkakan dengan Pasal 332 Ayat (1) ke 1e dan atau 2e KUHPidana dan atau Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang melarikan perempuan yang belum dewasa (di bawah umur) dan atau melakukan hubungan suami istri dengan anak perempuan di bawah umur.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Sudrajat.

Baca Juga:Bukan Lagi Mimpi, Forbes Nobatkan 4 Kota Indonesia Jadi Surga Pensiun 2025: Siap-siap Nabung!

Waspada TPPO

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memberikan pendidikan hukum tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf mengatakan edukasi ini penting mengingat Kepri selain salah satu daerah asal para korban TPPO, juga merupakan daerah transit TPPO karena letaknya yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

“Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO,” kata Yusnar dalam keterangannya pekan lalu.

Dia mengatakan melalui program pembinaan masyarakat taat hukum (Binmatkum), Kejati Kepri memberikan edukasi kepada masyarakat di Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kepri.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang pencegahan dan pemberantasan TPPO, diawali pengenalan tentang apa itu perdagangan orang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini