Pembatasan WFO di Bogor, Bima Arya: Maksimal 50 Persen dari Jumlah Pegawai

Hal ini dilakukan lantaran masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 16:41 WIB
Pembatasan WFO di Bogor, Bima Arya: Maksimal 50 Persen dari Jumlah Pegawai
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Balai Kota Bogor, Rabu (30/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaendi]

SuaraJakarta.id - Pembatasan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) pada setiap perkantoran swasta maupun pemerintah mulai diterapkan di Kota Bogor.

Pembatasan WFO tercantum dalam surat edaran Nomor: 061/3667-Huk.HAM tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.

Hal ini dilakukan lantaran masih adanya peningkatan penyebaran virus Corona dalam klaster perkantoran.

"Pemkot Bogor mengimbau kepala atau pimpinan perusahaan atau kantor swasta maupun pemerintah di wilayah Kota Bogor, untuk mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO)," kata Bima Arya.

Baca Juga:Ini Catatan Bima Arya soal Kontroversi Omnibus Law Cipta Kerja

"Masing-masing paling banyak 50 peren dari jumlah pegawai pada setiap perusahaan atau kantor," lanjutnya dilansir dari Ayo Bogor—jaringan Suara.com—Jumat (9/10/2020).

Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengunjungi RS Hermina di Kota Bogor, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Riza Harahap]
Wali Kota Bogor Bima Arya saat mengunjungi RS Hermina di Kota Bogor, Rabu (2/9/2020). [ANTARA/Riza Harahap]

Pemkot Bogor juga meminta setiap perusahaan atau kantor menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja masing-masing.

Seperti melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap pintu masuk dan amati kondisi umum pekerja dan tamu.

Apabila terdapat pekerja dan tamu dengan suhu di atas 38 derajat celcius atau tampak sakit (demam atau pilek, batuk, nyeri tenggorokan, aesak napas), maka tidak diizinkan untuk bekerja atau memasuki area kerja.

Segera menghubungi petugas kesehatan atau petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja.

Baca Juga:Bentrok di Depan Istana Bogor, Mahasiswa: Kita Berjuang untuk Orang Tua

Apabila ditemukan peningkatan jumlah pekerja dengan kondisi di atas segera melaporkan ke Puskesmas/Dinas Kesehatan setempat.

Tak hanya itu, setiap perkantoran atau perusahaan menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di tempat kerja sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Seperti pintu  masuk, ruangan kerja, mesin absensi, dan tempat lain yang sering diakses oleh pekerja.

Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberikan arahan kepada camat dan lurah se-Kota Bogor di Taman Eekspresi Sempur Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaeni]
Wali Kota Bogor Bima Arya saat memberikan arahan kepada camat dan lurah se-Kota Bogor di Taman Eekspresi Sempur Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/9/2020). [Suara.com/Andi Ahmad Sulaeni]

Pastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan disinfektan (seperti pegangan pintu, pegangan tangga, tombol lift, mesin absensi, ruang meeting dan lain lain).

Optimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan  kerja.

Memberi kebijakan kepada pekerja untuk beristirahat atau bekerja dari rumah (self isolated) tanpa mengurangi hak dan kewajiban pekerja, jika pekerja mengalami gejala atau dengan riwayat baru kembali dari negara atay area transmisi lokal dan pekerja yang tidak menunjukkan gejala tetapi dinyatakan pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 oleh Dinas Kesehatan.

Setiap perusahaan atau kantor agar membentuk unit pengawasan protokol kesehatan baik di instansi pemerintah maupun swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini