Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor Alma Wiranta menilai pemanggilan ini hal biasa dalam proses penegakan hukum.
"Kepatuhan dalam memenuhi panggilan sebagai saksi harus diapresiasi sebagai warga negara yang baik,” ujar Alma.
Terkait pendampingan hukum, Alma mengaku Bagian Hukum Pemkot Bogor siap memfasilitasi hal tersebut, namun tergantung permohonan dari ASN yang bersangkutan.
“Sejauh ini beliau tidak mengajukan permohonan pendampingan. Tapi ASN yang diminta sebagai saksi boleh memilih tidak memakai pendampingan hukum. Kehadiran beliau di KPK kemarin juga sebatas saksi yang diminta melengkapi berkas, bukan diperiksa,” pungkasnya.
Baca Juga:Dinkes Kota Bogor Antisipasi Munculnya Klaster Demo Tolak UU Cipta Kerja