Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan griya pijat belum dibuka karena termasuk dalam kategori pekerjaan yang rawan penularan Corona karena berkontak langsung.
"Kan itu terjadi kontak langsung, yang terjadi kontak langsung tidak boleh," kata Riza, Minggu (11/10/2020).
Terkait penerapan PSBB transisi ini, Riza menjelaskan jika alasan pembatasan sosial dilonggarkan karena berdasarkan masukan dari pakar dan ahli yang dilibatkan Pemprov. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah di daerah lain seperti Banten dan Bogor.
"Ya jelas dong jadi ini kan remnya dikurangi, sudah ditarik, sekarang agak dikurangi remnya. Jadi agak diatur keseimbangan antara gas dan rem sebagaimana disampaikan bapak presiden. Jadi pak Gubernur (Anies Baswedan) ambil kebijakan setelah melihat data, fakta, dan masukan dari pakar, ahli, dan beberapa pihak. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah lainnya, banten, jabar bogor dan sebagainya," kata dia.
Baca Juga:PSBB Transisi Besok, Anies Sebut Kapasitas RS Isolasi Sisa 34 Persen
Aturan PSBB transisi ini bakal diterapkan selama 2 pekan hingga 25 Oktober mendatang. Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Pemprov DKI juga bakal mengkaji lagi aturan transisi selama diterapkan.
"Iya kan kita lihat 2 minggu ke depan ini kita sudah melakukan psbb transisi dgn pelonggaran pada beberapa unit kegiatan. Namun kita melakukan pengetatan pendataan, peningkatan operasi yustisi, pengawasan, denda progresif, dan lain lain. Tapi yang lebih penting dukungan masyarakat untuk terus meningkatan protokol Covid 3 M, menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak," kata dia.
3. Pengunjung Wajib Isi Buku Tamu

Anies mewajibkan sektor yang dibuka menyediakan buku tamu.
Anies mengatakan, buku tamu itu nantinya berfungsi untuk mencatat siapa saja karyawan atau pelanggan yang datang atau hadir ke lokasi yang dibuka. Ketentuan baru ini harus dipatuhi semua pihak yang diizinkan beroperasi saat masa PSBB.
Baca Juga:5 Hotel Murah di Malioboro dan Perbedaan Sarapan Ibu Bule dengan Indonesia
"Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Tak hanya buku tamu, Anies juga menyebut pihaknya sudah membuat fitur tambahan dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk mendata pelanggan atau karyawan.
Menurutnya pendataan ini penting bagi pihaknya untuk mendata karena membantu kegiatan penelusuran pasien Covid-19.
"Aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing," jelasnya.
Anies menuturkan, dalam membuat kebijakan ini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat. Dalam buku tamu itu, yang harus ditulis adalah nama, alamat hingga nomor induk kependudukan (NIK).
"Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi," pungkasnya.