Selain itu, Anies juga melarang adanya layanan shisha. Sebab, shisha merupakan alat yang harus digunakan dengan cara bergantian.
"Tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya," pungkasnya.
Protokol lain seperti penggunaan masker kecuali saat makan dan minum, jaga jarak, hingga pemeriksaan suhu tubuh masih tetap diberlakukan.
2. Larang Panti Pijat Beroperasi
Baca Juga:PSBB Transisi Besok, Anies Sebut Kapasitas RS Isolasi Sisa 34 Persen

Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi kembali diterapkan di DKI Jakarta mulai Senin (12/10/2020) besok. Namun, Pemprov DKI masih belum mengizinkan unit kerja seperti griya pijat untuk berooperasi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, alasan griya pijat belum dibuka karena termasuk dalam kategori pekerjaan yang rawan penularan Corona karena berkontak langsung.
"Kan itu terjadi kontak langsung, yang terjadi kontak langsung tidak boleh," kata Riza, Minggu (11/10/2020).
Terkait penerapan PSBB transisi ini, Riza menjelaskan jika alasan pembatasan sosial dilonggarkan karena berdasarkan masukan dari pakar dan ahli yang dilibatkan Pemprov. Selain itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah di daerah lain seperti Banten dan Bogor.
"Ya jelas dong jadi ini kan remnya dikurangi, sudah ditarik, sekarang agak dikurangi remnya. Jadi agak diatur keseimbangan antara gas dan rem sebagaimana disampaikan bapak presiden. Jadi pak Gubernur (Anies Baswedan) ambil kebijakan setelah melihat data, fakta, dan masukan dari pakar, ahli, dan beberapa pihak. Kami juga berkoordinasi dengan pemerintah lainnya, banten, jabar bogor dan sebagainya," kata dia.
Baca Juga:5 Hotel Murah di Malioboro dan Perbedaan Sarapan Ibu Bule dengan Indonesia
Aturan PSBB transisi ini bakal diterapkan selama 2 pekan hingga 25 Oktober mendatang. Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Pemprov DKI juga bakal mengkaji lagi aturan transisi selama diterapkan.